Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BINTAN

Kakek di Bintan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Cucunya

badge-check


					Kakek pelaku pencabulan berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).saat diamankan Satreskrim Pores Bintan, Minggu (24/11) Perbesar

Kakek pelaku pencabulan berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).saat diamankan Satreskrim Pores Bintan, Minggu (24/11)

BINTAN (HK) – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada Jumat lalu (22/11/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 dimaksud .

“Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam,” Terang Kasihumas Polres Bintan, Minggu (24/11/2024).

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).

Hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain.

“Waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita,”ujar Kasihumas. (nel)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Trending di BATAM