Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Kadis DP3 Tanjungpinang Sebut Registrasi PSAT-PDUK Wajib Dimiliki Pelaku Usaha

badge-check


					Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman. Perbesar

Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman.

TANJUNGPINANG (HK) — Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang mengungkapkan, registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ini perizinan wajib bagi pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang, serta distribusi PSAT-PDUK,” sebut Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman pada Kamis (4/7/2024).

Lanjut Robert, wajib memiliki izin itu karena pada 2020 pemerintah sudah menerbitkan, Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.

“Izin itu diterbitkan, untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha,” katanya.

Robert menyebutkan, sementara kriteria pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut peraturan tersebut, katanya, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan.

Robert mengatakan, terkait perizinan tersebut pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha di Tanjungpinang.

“Ini salah satu upaya kami agar pelaku usaha dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Dengan begitu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Makanya saya meminta dan berharap agar masyarakat mematuhi aturan itu,” tutupnya. (per).

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI