TANJUNGPINANG (HK) — Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang mengungkapkan, registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
“Ini perizinan wajib bagi pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang, serta distribusi PSAT-PDUK,” sebut Kepala DP3 Tanjungpinang Robert Lukman pada Kamis (4/7/2024).
Lanjut Robert, wajib memiliki izin itu karena pada 2020 pemerintah sudah menerbitkan, Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.
“Izin itu diterbitkan, untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha,” katanya.
Robert menyebutkan, sementara kriteria pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, katanya, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan.
Robert mengatakan, terkait perizinan tersebut pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha di Tanjungpinang.
“Ini salah satu upaya kami agar pelaku usaha dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Dengan begitu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
“Makanya saya meminta dan berharap agar masyarakat mematuhi aturan itu,” tutupnya. (per).