Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Juru Parkir di Pekanbaru Ditangkap Akibat Aniaya Pengunjung Cafe

badge-check


					Juru Parkir di Pekanbaru Ditangkap Akibat Aniaya Pengunjung Cafe Perbesar

PEKANBARU (HK) – Juru parkir berinisial RA (33) berakhir di balik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe Es Coklat Muslino, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Akibat ulah pelaku korban yang diketahui bernama Dwi Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Ahad (24/12/2023) pukul 17.00 WIB, pada saat itu, korban bersama rekannya hendak nongkrong di kafe Es Coklat Muslino.

“Saat hendak masuk ke dalam kafe, datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius,” kata Jorminal, Jumat (29/12/2023).

Usai memukul korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Santo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai,” ungkapnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati karna korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.

“Modus pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati kepada korban karna memarkirkan kendaraannya sembarang tempat. Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutupnya.(r)

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM