Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja
Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan
IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga
setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada
ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,”
tutup Dewi.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia
Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (r)
