Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Jaringan Judi Online di Batam Terungkap, 12 Orang Ditangkap

badge-check


					Para tersangka jaringan judi online yang ditangkap di Batam. Foto: DETIKSUMUT Perbesar

Para tersangka jaringan judi online yang ditangkap di Batam. Foto: DETIKSUMUT

BATAM (HK) – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap jaringan pemasaran perjudian online yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 12 individu telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kompol Dwi Ramadhanto melakukan pengungkapan Telemarketing judi online yang berlokasi di Batam pada Senin (18/3/2024),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (20/3/2024).

Nugroho mengungkapkan bahwa 12 orang pemasar judi online telah diamankan di dua lokasi yang berbeda di Batam. Lokasi pertama terletak di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja, sementara lokasi kedua berada di Apartemen Green Town, Bengkong.

“Ada dua TKP pengungkapan. Sebanyak 12 orang yang diamankan, 11 orang adalah Telemarketing sedangkan 1 orang adalah pengelola,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online. Mereka adalah S (34), AF (23), AP (27), MI (37), W (33), MWD (29), PJ (37), MB (25), RS (26), ID (35), HM (36), dan DA (25).

Para pelaku ini merupakan penduduk asal Jakarta yang dipekerjakan oleh pengelola untuk melakukan tugas tertentu.

“Jadi pengelola atau yang berperan mengkoordinir para pelaku adalah S. Para pelaku ini asal Jakarta,” sebutnya.

Nugroho menjelaskan pengungkapan terhadap jaringan judi online tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan.

“Jadi informasi dari salah satu warga yang pernah hendak direkrut, tetapi tidak jadi karena menolak bekerja di tempat tersebut. Dari informasi Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan para pelaku,” ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di dua lokasi pengungkapan, didapati belasan unit PC, dua unit laptop, belasan buku tabungan berbagai Bank, kartu perdana. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 15 juta.

Nugroho menerangkan para pelaku yang diamankan pihaknya itu bertugas mengajak bermain judi online di website Bos Cuan 89. Para pelaku menggunakan media sosial untuk mengajak pemain baru.

“Jadi 11 pelaku ini bertugas melakukan mengajak masyarakat untuk bermain judi online di website tersebut. Ajakan tersebut menggunakan WhatsApp dan Instagram,” ujarnya. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM