TANJUNGPINANG (HK) — UPTD Samsat Tanjungpinang mencatat, hingga sekarang pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) baru mencapai 36 persen dari total target pada 2024 ini senilai Rp 52,5 miliar.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty menyebutkan, 36 persen realisasi capaian target itu terhitung sejak bulan Januari hingga Mei ini.
“Capaian PKB sudah 36 persen dari Januari sampai Mei. Target PKB tahun 2024 ini senilai Rp 52.539.321.000,” ujar Nurfashanty, pada Kamis (16/5/2024).
Selain itu, kata Nurfashanty, UPTD Samsat Tanjungpinang juga telah menetapkan target penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk 2024, target BBNKB senilai Rp 30.727.052.000.
“Sekarang untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor dari Januari sampai Mei ini sudah 32 persen,” ucapnya.
Nurfashanty mengatakan, Samsat Tanjungpinang bersama pihak terkait akan terus fokus untuk mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB. Upaya yang dilakukan salah satunya menghubungi pemilik kendaraan, jelang dua pekan masa jatuh tempo.
“Setiap wajib pajak kita minta nomor handphone yang aktif. Kita juga ada petugas yang menelpon dan mengingatkan,” kata Nurfashanty.
Hal ini, menurut Nurfashanty agar peserta wajib pajak tidak terkena denda lantaran telat membayar pajak.
Untuk kendaraan roda dua yang telat membayar PKB akan dikenakan denda senilai Rp 8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp 35 ribu.
“Setiap bulannya akan bertambah, misalnya hari ini 2 persen, nah bulan depan tambah 2 persen lagi. Jadi berjalan terus sampai dibayar,” sebutnya.
Nurfashanty mengajak kepada masyarakat, untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.
“Jadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,” tutupnya. (Dm/per).