Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

JAM-Pidum Kejagung Setujui RJ Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejari Bintan

badge-check


					Gelar perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual oleh Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, beserta sejumlah pejabat utamanya atas pengajuan 1 perkara RJ dari Kejari Bintan, Kamis (18/1/2024). Perbesar

Gelar perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual oleh Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, beserta sejumlah pejabat utamanya atas pengajuan 1 perkara RJ dari Kejari Bintan, Kamis (18/1/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) menyetujui ajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri), Kamis (18/1/2024).

RJ perkara dimaksud atas nama Tersangka. Fickri Fajar Bin Gustiardi dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Primair Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Gelar perkara dengan JAM-Pidum Kejagung tersebut dilakukan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, bersama-sama dengan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, SH

Kemudian, Kasi Pidum Andi Akbar, SH, melaksanakan expose atau gelar perkara dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

Di samping itu, adanya kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, lalu korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (nel)

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN