TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memberlakukan aturan jam operasional untuk Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadhan yang akan datang.
Dengan menjelang Bulan Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menjelaskan bahwa selama Bulan Ramadhan, seperti halnya rumah makan, THM tidak harus ditutup, namun harus dibatasi jam operasionalnya.
“Tempat hiburan tetap buka, hanya saja dibatasi sampai menjelang waktu sholat tarawih. Kita tidak akan menutup semuanya, tapi memberlakukan jam operasional hingga pukul 00:00 WIB,” ujar Hasan, pada Rabu (28/2/2024).
Secara etika, Hasan menekankan pentingnya menjaga kesopanan selama Bulan Ramadhan.
“Kita saat ini sedang berusaha memulihkan perekonomian dan mengendalikan inflasi, namun yang terpenting adalah kita saling menjaga diri selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H,” kata Hasan, kemarin.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang telah memberikan sosialisasi kepada pemilik THM mengenai aturan jam operasional selama Bulan Ramadhan pada tahun ini. (eza)