KARIMUN (HK) — Kejaksaan Negeri Karimun menyebut akan ada tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH menjelaskan potensi tersangka kasus KONI Karimun pada 2022 yang menerima dana hibah sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Karimun dengan rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar serta APBD perubahan Rp 2 miliar ini.
“Bakal ada tersangka dan segera nanti kita sampaikan dan tinggal menunggu waktu, kasus ini sudah dalam tahap dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat dan sudah ada ditemukan indikasi penyelahgunaannya,” kata Rezi Dharmawan kepada Harian Haluan Kepri, Senin (4/12/2023).
Rezi menyebut, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang telah dikantongi sehingga sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan wewenang
“Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan indikasi titik terang tindak pidana yang telah terjadi dan kami tentunya akan segera menemukan dan menetapkan tersangkanya,” terang Rezi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3,8 miliar, pihak Kajari Karimun telah memanggil sejumlah saksi.
Diantaranya adalah pengurus inti KONI Karimun Periode 2019 – 2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison, SE, Sekretaris Umum Freddy SE dan Bendahara Umum Rosita SE.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk juga bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut termasuk juga dari pengurus cabang olahraga yang telah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH, Minggu (24/9/2023).
“Indikasi awal sudah ditemukan, tetapi kita masih terus menggali dari bukti dan keterangan serta data yang ada dari pihak-pihak yang sudah kita panggil dan terus akan kita dalami fokus ke temuan kerugian negaranya dulu,” ujarnya memberi sinyal.
Terkait dengan pemanggilan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si, Rezi menyampaikan belum dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan karena pihaknya lagi fokus mendalami potensi kerugian negaranya.
“Belum kita panggil, namun jika nanti telah kita temukan bukti-bukti yang cukup terkait kerugian negara, tentunya ada pihak- pihak lain yang akan kita panggil dan dimintai keterangan,” tegas Rezi.
Rezi juga memastikan, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun Darussalam Bumi Berazam ini, akan terus didalami dan menggali sejumlah bukti.
“Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait aliran dana hibah yang terkait dengan KONI yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara,” ujarnya.
Tranparansi Tidak Ada
Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Supriadi menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022.
“Menurut saya KONI Karimun sebagai lembaga yang menaungi beberapa cabang olahraga termasuk IPSI menilai nyatis tidak ada upaya dalam melaksanakan fungsi lembaga,” sesal Supriadi, kepada redaksi Haluan Kepri, Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan, Ipsi Karimun menilai tranparansi terutama terkait dana/anggaran di KONI Karimun sendiri itu selama ini tidak ada, dan itu dirasakan oleh IPSI Karimun sendiri, sebagai salah satu cabang olahraga yang dinaungi KONI Karimun.
“Kami dari IPSI Kabupaten Karimun dalam melaksanakan pembinaan atlet, dan event pencak silat tanpa support materi maupun non materi dari KONI Kabupaten Karimun. Setiap kami melaksanakan event pencak silat, pihak KONI jika kami hubungi selalu alasannya tidak ada anggaran,” tutupnya.
Supriadi menjelaskan, pihaknya sebagai salah satu cabor telah dipanggil dan datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran KONI tersebut.
“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan ke kami termasuk kegiatan Porprov Kepri tahun 2022. Dan setelah dilakukan pencocokan data memang ada ditemukan beberapa perbedaan data laporan yang ada sama kami dengan laporan yang ditunjukan pihak Kejaksaan. Misalnya ada anggaran untuk vitamin yang kami tidak dapat tapi di laporan ada. Dan itu tentunya kewenangan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” ujar Supriadi. (hhp)