Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Jaksa Kembalikan Berkas Pidana Hasan Cs ke Penyidik Polres Bintan

badge-check


					Tiga tersangka dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama 2 tersangka lainnya, M Ridwan dan Budiman saat menjalani pemeriksaan di lapangan oleh penyidik Polres Bintan beberapa waktu lalu Perbesar

Tiga tersangka dugaan kasus pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama 2 tersangka lainnya, M Ridwan dan Budiman saat menjalani pemeriksaan di lapangan oleh penyidik Polres Bintan beberapa waktu lalu

BINTAN (HK) – Untuk kesekian kalinya, Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Bintan, kembali mengembalikan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Yakni, yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama 2 tersangka lainnya, ke penyidik Satreskrim Polres Bintan alias masih belum lengkap (P-19).

Selain berkas perkara dugaan pidana Hasan yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman.

“Benar, berkas ketiga tersangka dimaksud sudah dikembalikan lagi oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan, Selasa (22/10/2024), dengan alasan belum lengkap, melalui sejumlah petunjuk yang diberikan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, ke media ini, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini, belum bisa menyebutkan lebih rinci apa alasan jaksa mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.

“Setidaknya lebih dari dua petunjuk, yang diberikan jaksa hasil koordinasi dengan pihak penyidik Polres Bintan,” ungkap Iptu Prasojo.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi awak media ini, belum memberikan respon, terkait proses pengembalian berkas dimaksud.

Kendati demikian beberapa waktu lalu sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan ini pada awak media menyebutkan, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.

Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi

Lebih lanjut, Samsul menepis adanya pemberitaan miring tentang Kejari Bintan dalam melakukan penelitian berkas perkara tersebut

Menurut Samsul, jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan

Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop. Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di BATAM