BINTAN (HK) – Untuk kesekian kalinya, Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Bintan, kembali mengembalikan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Yakni, yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama 2 tersangka lainnya, ke penyidik Satreskrim Polres Bintan alias masih belum lengkap (P-19).
Selain berkas perkara dugaan pidana Hasan yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman.
“Benar, berkas ketiga tersangka dimaksud sudah dikembalikan lagi oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan, Selasa (22/10/2024), dengan alasan belum lengkap, melalui sejumlah petunjuk yang diberikan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, ke media ini, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini, belum bisa menyebutkan lebih rinci apa alasan jaksa mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.
“Setidaknya lebih dari dua petunjuk, yang diberikan jaksa hasil koordinasi dengan pihak penyidik Polres Bintan,” ungkap Iptu Prasojo.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi awak media ini, belum memberikan respon, terkait proses pengembalian berkas dimaksud.
Kendati demikian beberapa waktu lalu sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan ini pada awak media menyebutkan, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.
Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi
Lebih lanjut, Samsul menepis adanya pemberitaan miring tentang Kejari Bintan dalam melakukan penelitian berkas perkara tersebut
Menurut Samsul, jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan
Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop. Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)