LINGGA (HK) – Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tahun 2024, Inspektorat bersama Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi mengenai pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga, Kompol Andi Sutrisno, Amd. S.H, MH, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan baik oleh pihak penerima maupun pemberi dalam seluruh tahapan penerimaan CPNS dan PPPK.
“Pungli adalah pungutan biaya yang seharusnya tidak ada. Baik dalam proses administrasi maupun dalam pengurusan dokumen lainnya. Kami berharap masyarakat dan Aparatur Sipil Negara dapat memahami pentingnya mencegah pungutan liar ini,” kata Kompol Andi Sutrisna, kemarin.
Kompol Andi Sutrisno juga memaparkan dasar hukum pendirian Tim Saber Pungli. Yang diantaranya, adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang memberikan kewenangan kepada tim untuk mengawasi dan memberantas praktik pungutan liar di berbagai Sektor pelayanan publik.
“Selain itu, pembentukan unit pemberantasan pungli juga diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/556 tertanggal 30 Desember 2016 serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935 tanggal 24 Oktober 2016,” terang Kompol Andi Sutrisna.
Dia tambahkan, semua peraturan ini mendukung pengawasan yang ketat di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika ada pungutan liar, harap segera dilaporkan, agar kami Tim Saber Pungli dapat langsung menindaklanjutinya. Kerja sama kita semuanya sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala korupsi,” tegasnya. (tir)