MEDAN (HK) — Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap pria asal Serdang Bedagai Indra Ricci Marpaung di Pengadilan Negeri Medan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan peredaran sabu sebanyak 10 kg.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Donald Panggabean di PN Medan, Selasa (28/11/2023).
Usai membacakan amar putusan, Ricci pun menyatakan tak sepakat dengan putusan. Dirinya pun menyatakan banding.
“Banding,” ungkap Ricci.
“Ya, banding. Demikian. Sidang ditutup,” balas Donald.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula ketika adanya penangkapan terhadap Riri Annisa pada 17 April 2023. Dari penangkapan itu dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg yang diterima Riri didapat dari Ricci.
Singkat cerita, pada 10 Juni Ricci diketahui ingin menuju ke Tebing Tinggi. Polisi pun berusaha menangkapnya tetapi terdakwa sempat melawan.
Namun aksi pelarian itu gagal dilakukan terdakwa. Sebab tepat di Pusaran Pejuang, Kota Tebing Tinggi, terdakwa diringkus.
Terdakwa pun dibawa ke pengadilan mulai 29 Agustus 2023. Dirinya didakwa dengan pasal narkotika. Selang menjalani 12 kali persidangan, jaksa menuntut Ricci dengan hukuman mati.
Sumber: DetikSumut