Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Jadi Pengedar Sabu 10 Kg, Indra Ricci Marpaung Dihukum Mati

badge-check


					Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Istimewa

MEDAN (HK) — Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap pria asal Serdang Bedagai Indra Ricci Marpaung di Pengadilan Negeri Medan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan peredaran sabu sebanyak 10 kg.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Donald Panggabean di PN Medan, Selasa (28/11/2023).

Usai membacakan amar putusan, Ricci pun menyatakan tak sepakat dengan putusan. Dirinya pun menyatakan banding.

“Banding,” ungkap Ricci.

“Ya, banding. Demikian. Sidang ditutup,” balas Donald.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula ketika adanya penangkapan terhadap Riri Annisa pada 17 April 2023. Dari penangkapan itu dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg yang diterima Riri didapat dari Ricci.

Singkat cerita, pada 10 Juni Ricci diketahui ingin menuju ke Tebing Tinggi. Polisi pun berusaha menangkapnya tetapi terdakwa sempat melawan.

Namun aksi pelarian itu gagal dilakukan terdakwa. Sebab tepat di Pusaran Pejuang, Kota Tebing Tinggi, terdakwa diringkus.

Terdakwa pun dibawa ke pengadilan mulai 29 Agustus 2023. Dirinya didakwa dengan pasal narkotika. Selang menjalani 12 kali persidangan, jaksa menuntut Ricci dengan hukuman mati.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL