Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Izin Ekspor Pasir Laut Masih Menunggu Rekomendasi dari Kementerian ESDM

badge-check


					Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Istimewa

JAKARTA (HK) – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut beberapa bulan lalu.

Aturan itu menuai kritik dari berbagai pihak. Dampak rusaknya pesisir akibat penambangan pasir laut yang pernah marak puluhan tahun lalu masih terasa hingga kini. Terutama daerah Kepulauan Riau (kepri).

Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan.

Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara; Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di Selatan; negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia.

Sejak 1976, pasir dari perairan Batam dan Karimun, Kepri, dikeruk secara ugal-ugalan untuk mereklamasi Singapura. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi kelayakan ekspor pasir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jadi, keputusan ekspor pasir bukan serta merta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ekspor pasir laut, saya nggak setuju sebetulnya, tetapi sudah ada Keputusan Presiden. Ekspor pasir laut itu di KKP itu aturannya, takarannya beda. Takarannya ada dari ESDM, beda. Kami menunggu dari Kementerian ESDM, karena perdagangan nggak bisa atur tambang. Seperti tadi bapak bilang ada ini, kadarnya ini, itu ESDM, kami melaksanakan tugas saja,” kata pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Zulhas mengatakan jika sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait kadar pasir yang layak diekspor, maka Kemendag tinggal mengeluarkan rekomendasi ekspornya.

“Kalau sana oke, ya sudah kita jalan. Kita nggak bisa ikut campur apa itu isinya, kalau ESDM oke, bisa ekspor, bisa memenuhi kadarnya, kami nggak masalah. Kalau ESDM (bilang) pasir lautnya nggak bisa begini-begini, ya nggak bisa. Kalau ESDM mengatakan ini oke, ini bisa, ya kami baru bikin Permendag-nya,” terang dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut.

Praktik ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.

Trenggono mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi.

Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.

“Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) lalu. (kts/eza)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI