KARIMUN (HK) — Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Supriadi menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022.
KONI Karimun pada 2022 menerima dana hibah sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Karimun. Adapun rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar serta APBD perubahan Rp 2 miliar.
“IPSI mendukung dan merespon positif atas upaya kejaksaan dalam hal penyidikan di KONI Karimun saat ini yang tengah berlangsung, sebab menurut saya KONI Karimun sebagai lembaga yang menaungi beberapa cabang olahraga termasuk IPSI menilai nyaris tidak ada upaya dalam melaksanakan fungsi lembaga,” sesal Supriadi, kepada Harian Haluan Kepri, Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan, IPSI Karimun menilai tranparansi terutama terkait dana/anggaran di KONI Karimun sendiri itu selama ini tidak ada, dan itu dirasakan oleh IPSI Karimun sendiri, sebagai salah satu cabang olahraga yang dinaungi KONI Karimun.
“Kami dari IPSI Kabupaten Karimun dalam melaksanakan pembinaan atlet, dan event pencak silat tanpa support materi maupun non materi dari KONI Kabupaten Karimun. Setiap kami melaksanakan event pencak silat, pihak KONI jika kami hubungi selalu alasannya tidak ada anggaran,” tutupnya.
Supriadi menjelaskan, pihaknya sebagai salah satu cabor telah dipanggil dan datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran KONI tersebut.
“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan ke kami termasuk kegiatan Porprov Kepri tahun 2022. Dan setelah dilakukan pencocokan data memang ada ditemukan beberapa perbedaan data laporan yang ada sama kami dengan laporan yang ditunjukan pihak Kejaksaan. Misalnya ada anggaran untuk vitamin yang kami tidak dapat tapi di laporan ada. Dan itu tentunya kewenangan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” ujar Supriadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH mengatakan, pihak saat ini sedang melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi menindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah KONI Karimun 2023.
“Penyelidikan terus dilakukan dan telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi diantaranya adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Karimun Periode 2019 – 2023 dan kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk juga bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut termasuk juga dari pengurus cabang olahraga yang telah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Rezi, Minggu (24/9/2023).
Dari Surat Keputusan Nomor : 003/KONI-Kepri/SK/VIII/2019 tentang pengesahan dan pengukuhan pengurus KOmite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Karimun Periode 2019 – 2023 yang ditandatangani Johanes Kennedy selaku Komite Olahraga Nasional Indonesia tanggal 10 Agustus 2019, diketahui Ketua Umum dijabat oleh Jhon Abrison, SE, sedangkan Sekretaris Umun dijabat oleh Freddy SE dan Bendahara Umum dijabat oleh Rosita SE.
Rezi menyebut, saat ini pihaknya lagi fokus menemukan potensi kerugian negara dari tindakan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun tersebut.
“Indikasi awal sudah ditemukan, tetapi kita masih terus menggali dari bukti dan keterangan serta data yang ada dari pihak-pihak yang sudah kita panggil dan terus akan kita dalami fokus ke temuan kerugian negaranya dulu,” ujarnya memberi sinyal.
Terkait dengan pemanggilan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si, Rezi menyampaikan belum dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan karena pihaknya lagi fokus mendalami potensi kerugian negaranya.
“Belum kita panggil, namun jika nanti telah kita temukan bukti-bukti yang cukup terkait kerugian negara, tentunya ada pihak- pihak lain yang akan kita panggil dan dimintai keterangan,” tegas Rezi.
Rezi juga memastikan, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun Darussalam Bumi Berazam ini, akan terus didalami dan menggali sejumlah bukti.
“Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait aliran dana hibah yang terkait dengan KONI yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara,” ujarnya. (hhp)