Yoga mencontohkan program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.

“Jika sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan,” ungkap Yoga.

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dengan nilai Rp42.000.000 yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian.

Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua, bersifat seperti tabungan yang bisa diklaim ketika tidak lagi bekerja.

Baca juga: GPP Lingga Gelar Aksi Tuntut PT LUG, Massa Minta Penuhi Hak Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap, melalui Kasubag Tata Usaha Agus mengatakan, hal tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil).

Dengan tujuan, agar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor Imigrasi Dabo Singkep lebih nyaman dan dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat khususnya di Kabupaten Lingga.

“Alhamdulillah, ada lima Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, kita daftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus. (tbn)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version