TARAKAN (HK) — Seorang ibu muda berusia 14 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan ayah mertuanya, AD (46). Polisi yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku.
“Pelaku diketahui merupakan mertua korban,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (12/12/2023).
Pelaku AD memperkosa anak menantunya di rumahnya di wilayah Kecamatan Tarakan Timur pada Oktober 2023. Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada saat rumah sedang dalam kondisi sepi.
“Ia (korban) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ronaldo.
Menurut Ronaldo, korban tidak langsung buka suara karena sempat diancam oleh pelaku. Namun korban kian tak tahan sebab kembali mengalami pelecehan seksual pada Desember 2023.
“Pelaku satu kali melakukan pelecehan dengan memegang dada korban,” katanya.
Akibat tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban memberanikan diri melaporkan pelecehan dan pemerkosaan yang dia alami. Korban mengadu kepada kakak kandungnya sebab sang suami masih sedang melaut.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, personel Polsek Tarakan Timur mengamankan pelaku pada Jumat 8 Desember 2023 di kediamannya,” ungkap Ronaldo.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga terancam maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: DetikSulsel