Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

KEPRI

Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Kepri 2024, KPU Pastikan Kepatuhan Paslon

badge-check


					Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo (ist) Perbesar

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo (ist)

TANJUNGPINANG (HK) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub Kepri 2024.

Hasil audit ini mengacu pada berita acara dan tanda terima yang diterima setelah evaluasi laporan dana kampanye paslon 01, Ansar Ahmad – Nyanyan Haris Pratamura, dan paslon 02, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan dan Rekan, serta Weddy Andriyanto dan Muhaemin (Cabang), untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye masing-masing paslon.

Berdasarkan audit, kedua paslon dinilai telah mematuhi regulasi yang berlaku terkait dana kampanye. Paslon 01, Ansar-Nyanyang, melaporkan penerimaan dana sebesar Rp1.790.435.005 dengan pengeluaran sebesar Rp1.790.107.012, meninggalkan saldo sebesar Rp328.043.

Sementara itu, paslon 02, Rudi-Rafiq, mencatatkan penerimaan dan pengeluaran yang seimbang, masing-masing Rp5.550.000.000, dengan saldo akhir Rp0.

Indrawan menekankan bahwa audit dana kampanye adalah bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana kampanye digunakan sesuai dengan aturan yang ada, guna menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Hasil audit ini telah diumumkan pada 13 Desember 2024, dan dapat diakses oleh publik melalui media sosial Instagram resmi KPU Provinsi Kepri, sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pilkada 2024. (ant)

Baca Lainnya

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Dijadwalkan Hari Ini

16 Desember 2024 - 12:14 WIB

Rommy Desak Evaluasi Total di Tubuh Partai Persatuan Pembangunan

16 Desember 2024 - 12:09 WIB

Cegah Adanya Judol, Propam Polresta Tanjungpinang Periksa Senpi dan Handphone Personel

16 Desember 2024 - 10:49 WIB

Warga Serbu Operasi Pasar Reguler di Tanjungpinang

16 Desember 2024 - 10:31 WIB

Tak Ada Gugatan ke MK, Ansar-Nyanyang Sah Menangkan Pilgub Kepri

16 Desember 2024 - 10:28 WIB

Trending di KEPRI