BATAM (HK) – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik, meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi industri padat karya.
Kenaikan harga berlaku untuk berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek, sigaret putih, rokok elektrik, hingga hasil pengolahan tembakau lainnya. Berikut adalah ringkasan batasan harga jual eceran baru:
Sigaret Kretek Mesin (SKM): Minimal Rp2.375 per batang (naik hingga 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM): Minimal Rp2.495 per batang (naik hingga 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT): Minimal Rp860 per batang (naik hingga 18,6%)
Rokok Elektrik Cair: Minimal Rp1.368 per gram (naik 22,03%)
Sebagian jenis rokok lainnya, seperti cerutu dan rokok daun, tidak mengalami perubahan harga.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini diambil untuk optimalisasi penerimaan negara sekaligus mengurangi konsumsi tembakau di masyarakat. Meskipun demikian, kenaikan harga ini diprediksi dapat memengaruhi daya beli konsumen dan memicu penyesuaian strategi dari produsen rokok untuk tetap bersaing di pasar.
Selain itu, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan edukasi kesehatan yang lebih masif untuk mendorong masyarakat beralih dari konsumsi rokok. Pengawasan terhadap rokok ilegal juga menjadi perhatian utama agar upaya pemerintah tidak terganggu oleh peredaran produk tanpa cukai. (da)