NATUNA (HK) – Pengadilan Negeri (PN) Natuna Kelas II menggelar sidang putusan terhadap gugatan Prapradilan tersangka penipuan dan penggelapan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, Senin (9/3/2026).

Hadir pada persidangan tersebut Pengacara dari LBH Natuna, Muhajirin selaku pemohon dari pihak tersangka dan Polres Natuna selaku termohon yang diwakil Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richi dan Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Polda Kepulauan Riau bersama tim hukum dari Polres Natuna.

Sebelumnya pihak pemohon menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Natuna, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penetapan tersangka terhadap tersangka M yang dianggap tidak sah.

Melalui sidang putusan ini, Hakim Tunggal PN Natuna, Swandi Hutabarat S.H. menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Hakim Swandi menilai dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan Penyidik Polres Natuna.

Ia menegaskan bahwa, dengan mengingat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili : Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Selanjutnya Hakim Swandi memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan terhadap putusan tersebut. Dan pada kesempatan tersebut pihak pemohon dan termohon tidak menyampaikan tanggapan apaun terhadap putusan.

“Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 9 Maret oleh Swandi Hutabarat,
S.H. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Natuna dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ari Putra Utama, A.Md., A.B. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon,” tutupnya mengetuk palu.

Seusai sidang, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richi menghormati putusan persidangan dan seluruh prosesnya sedari awal hingga putusan.

“Kemudian proses hukum terhadap tersangka akan tetap kami lanjutkan. Dalam waktu dekat ini perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya. (fat).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version