TANJUNGPINANG (HK) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah TA. 2018 dan 2019 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang digelar pada Kamis (11/1/2024).
Terdakwa Bayu Wicaksono (PPK) dan Siswanto (kontraktor CV.Bina Mekar Lestari) menghadapi sidang bersamaan untuk kedua tahun tersebut.
Bayu Wicaksono, terdakwa PPK, mengajukan dua berkas sekaligus, yakni TA 2018 dan 2019. Pada sidang tersebut, empat saksi dari Kejari dihadirkan, termasuk Erwin Yuliantoro (Site Manager CV Bina Mekar Lestari) dan Konstan Volmer Simanjuntak (Sales Engineer PT Citra Lautan Teduh).
Erwin Yuliantoro menjelaskan bahwa pihak kontraktor rutin mengajukan permohonan tambah kurang pekerjaan kontrak (CCO) sesuai hasil tinjauan lapangan.
“Pada saat di lapangan, pihak kontraktor mengajukan permohonan tambah kurang pekerjaan kontrak dalam bentuk contract change order (CCO) sesuai dengan hasil tinjauan lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut juga telah disetujui oleh PPK dan konsultan pengawas untuk dituangkan dalam dokumen justifikasi teknis tanggal 01 November 2019, yang kemudian dilakukan addendum kontrak tanggal 05 November 2019 dengan mengurangi nilai kontrak yang semula Rp 7.395.141.592 menjadi Rp 6.989.556.000,” ungkapnya.
Erwin Yuliantoro menegaskan bahwa permohonan CCO merupakan prosedur standar dalam setiap proyek, terutama setelah adanya kekhawatiran terkait indikasi pergeseran tanah di lokasi pembuatan jalan di luar area proyek jembatan. Meskipun pada saat yang bersamaan terdapat paket pekerjaan pembuatan jalan di luar area pekerjaan jembatan Tanah Merah TA 2019.
Dia menyampaikan bahwa CV Bina Mekar Lestari tidak memiliki kewajiban untuk melakukan review desain, penyelidikan daya dukung tanah, dan pengujian kualitas pekerjaan kontraktor pertama TA 2018 yang kontraknya telah diputus. Erwin Yuliantoro juga menekankan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, CV Bina Mekar Lestari tidak pernah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan. Majelis hakim bersama JPU dan para saksi melakukan sidang PS pada Jumat (12/1/2024).
Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang objek permasalahan, termasuk kondisi lapangan dan penyebab kerusakan pada pekerjaan proyek jembatan.
Pada sidang sebelumnya, tiga saksi Pokja juga telah diperiksa. Mochamad Jafar, Ketua Pokja, disinggung terkait percakapan dan permintaan dari terdakwa Bayu Wicaksono untuk memenangkan perusahaan tertentu sebelum proses pelelangan tender pada paket pekerjaan jembatan Tanah Merah TA 2018.
Majelis hakim menyoroti kurangnya jawaban jujur dari M Jafar dan menyatakan bahwa Pokja proyek ini terlihat tidak profesional. Kerugian negara atas dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp. 8 Miliar, dengan rincian Rp. 2,8 Miliar untuk TA. 2018 dan Rp. 6 Miliar untuk TA. 2019.
Proses pekerjaan tahun 2018 yang tidak selesai namun tetap dilanjutkan pada tahun 2019, termasuk banyak evaluasi dalam proses pelelangan, menjadi fokus pertanyaan majelis hakim dan JPU. Perkara ini awalnya diproses oleh tim intelijen Kejati Kepri dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Bintan untuk disidangkan.
Para tersangka dapat dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi. (nel)