Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Gubernur Ansar Cabut Moratorium Izin Pertambangan di Lingga

badge-check


					Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Perbesar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

TANJUNGPINANG (HK) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah mencabut moratorium penerbitan perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.

Awalnya moratorium izin pertambangan tersebut dilakukan karena dari hasil evaluasi tata ruang pertambangan di Lingga ternyata tidak tertuang di dalam rencana tata ruang di lingkup Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.

Akan tetapi di dalam rencana tata ruang nasional sudah tercantum terkait pertambangan di Lingga.

Sehingga itu jadi salah satu alasan mencabut moratorium izin tambang tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan dengan telah dicabutnya moratorium ini, maka penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Moratorium sudah kita cabut ya dan kita sudah ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan serta kita sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan ke SDM Pusat,” kata Ansar saat kunjungan kerjaanya di Kabupaten Lingga, baru-baru Ini.

Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan.

“Untuk itu, kita akan memproses perizinan tambang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, apalagi proses perizinannya terkoneksi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga tertuang dalam SK Gubernur Kepri yang telah mempertimbangkan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari Kepri. Ia berharap Moratorium ini dapat berdampak pada perekonomian daerah ke depan, khususnya Kabupaten Lingga terutama dari sektor pertambangan. (r/eza)

Teks Foto :

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Trending di BERITA TERKINI