TANJUNGPINANG (HK) — Maisarani, perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual anak gadis korban masih di bawah (15 tahun) untuk melayani nafsu pria hidung belang untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/9/2023).
Selain tuntutan tersebut, JPU dari Kejari Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada Germo wanita paruh baya ini sebesar Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Bersama Germo tesebut, JPU Desta Garinda Rahdianawati SH dalam ruangan sidang yang sama, juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Latipah yang merupakan resepsionis Wisma Seroja di Jalan Kamboja, Kota Tanjungpinang, sebagai penyedia tempat, sekaligus membantu mencarikan tamu pria, sesuai permintaan terdakwa Maisarani untuk anak korban dengan tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Disamping dua terdakwa tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Mohd Idwar alias Awang, pria terbilang apes, karena pria yang sekian kalinya dari pria hidung belang lain dan pernah menggauli anak korban sebanyak satu kali di Wisma Seroja Tanjungpinang, sebelum akhirnya terungkap dan ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam perkara ini, terdakwa Mohd Idwar dituntut lebih ringan dari dua tersebut, selama 5 tahun dan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa tersebut oleh JPU menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal dimaksud terkait, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, yang mengakibatkan Anak tereksploitasi.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa maupun para penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang sepekan mendatang.
Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap, berawal pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB Anak Korban diajak oleh rerdakwa Maisarani untuk mengamen di sekitar wilayah Tanjung Uban.
Setelah selesai mengamen, terdakwa mengajak anak korban untuk bekerja di wilayah Lagoi Kabupaten Bintan yang mana sebelumnya anak korban sudah menolak namun terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan berkata, “Ayok ikut aja lah.” lalu anak korban berkata untuk bilang terlebih dahulu kepada ayahnya.
Namun, Terdakwa Maisarani berusaha membujuk korban dengan berkata bohong, bahwa ia sudah bilang sama bapak korban tadi“. Kemudian dengan menumpangi kendaraan orang lain, terdakwa Maisarani dan anak korban berangkat ke daerah Lagoi.
Sesampainya di tempat tersebut anak korban diminta terdakwa Maisarani untuk melayani tamu, yang mana sebelum melayani tamunya terdakwa Maisarani memaksa anak korban untuk minum bir, namun anak korban menolak karena gak bisa minum alkohol tersebut.
Kendati demikian, terdakwa Maisarani terus memaksa anak korban dengan kedua pipi anak korban di tekan oleh terdakwa dan anak korban dipaksa untuk meminum minuman yang ditegukkan tersebut.
Setelah itu, terdakwa Maisarani meninggalkan dan anak korban dipaksa masuk ke dalam kamar untuk melayani tamunya di Lagoi tersebut.
Setelah selesai melayani tamunya sekira pukul 20.30 WIB, anak korban diajak terdakwa Maisarani untuk pergi ke Kota Tanjungpinang dengan cara menumpang mobil yang lewat.
Setelah terdakwa dan anak korban mendapatkan tumpangan, lalu mereka diturunkan di Lampu Merah Simpang Perla Kota Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa Maisarani kembali mencari tumpangan menuju ke Wisma Seroja yang terletak di Jala. Kamboja Kota Tanjungpinang.
Sesampainya, mereka berdua sampai di Wisma Seroja, terdakwa Maisarani langsung pergi menuju ke arah resepsionis dan memesan 1 buah kamar dengan harga Rp. 100.000 dan masuk dalam kamar nomor 4.
Kemudian, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Maisarani menyuruh anak korban untuk melayani tamu atau lelaki yang hendak berhubungan badan, namun Anak Korban menolak dengan berkata, lebih baik mengamen saja. Namun terdakwa Maisarani terus memaksa sembil mengancam dan menakuti anak korban agar mau menuruti kemauannya.
Ancaman tersebut membuat Anak korban takut sehingga mau tidak mau Anak Korban mengikuti perkataan terdakwa Maisarani dan harus melayani tamu yang sudah dicari atau disiapkan oleh terdakwa, agar bisa diantar pulang kembali kerumahnya.
Setelah melayani tamu tersebut, Anak Korban hanya diberi uang Rp.50 ribu dari Rp.300 ribu yang didapat dari tamunya.
Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Maisarani mengajak Anak Korban pergi, namun sebelum pergi Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk berbicara kepada terdakwa Latipah yang merupakan resepsionis Wisma Seroja Kota Tanjungpinang untuk dicarikan tamu, sembari menyuruh anak korban bilang, bahwa usianya 20 tahun jika ditanya resepsionis wisma tersebut.
Berselang kemudian, terdakwa Maisarani menuju Jalan Bintan Kota Tanjungpinang dengan menggunakan ojek, sesampainya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bintan, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah dan melayani laki-laki yang hendak bersetubuh.
Di dalam rumah tersebut Anak Korban dipaksa oleh Terdakwa untuk melayani tamu sebanyak 8 orang secara bergantian, dan dari 8 orang tersebut Anak Korban diberikan upah oleh Terdakwa sebesar Rp 150.000, sementara sisa uang yang dibayarkan oleh tamu disimpan oleh Terdakwa.
Karena Anak Korban kelelahan, selanjutnya Anak Korban meminta kepada Terdakwa untuk kembali ke Wisma Seroja agar bisa beristirahat, akhirnya Anak Korban dan Terdakwa kembali lagi ke Wisma Seroja pada malam itu juga.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 sesampainya Anak Korban dan Terdakwa di Wisma Seroja, lalu terdakwa Latipah mengatakan kepada anak korban, kalau ada tamu mau melayannya.
Kemudian, terdakwa Latipah, membawa anak korban ke kamar tamu yang ia carikan. Usai melayani tamu, anak korban diberi uang Rp.150 ribu, dan Rp.50 ribu diberikan kepada terdakwa Maisarani.
Kemudian, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa Latipah menghubungi terdakwa Mohd Idwar alias Awang dan memberitahukan bahwa ada perempuan baru yang bisa disetubuhi.
Tak lama kemudian terdakwa Mohd Idwar datang ke Wisma Seroja tempat terdakwa Latipah bekerja, lalu meneyerahkan uang sebesar Rp 205.000 untuk pembayaran kamar dan hubungan seks short time dengan Anak Korban.
Setelah selesai, terdakwa Latipah menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- rupiah kepada Anak Korban, dan selanjutnya Anak Korban menyerahkan uang sebesar Rp 20.000, kepada Terdakwa sebagai upah (tip).
Bahwa berdasarkan alat bukti surat sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara berupa Ijazah Sekolah Dasar Anak Korban, didapati usianya pada saat kejadian tersebut baru berusia 15 tahun. (nel)