BATAM (HK) – Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi judi Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada di kios Pasar Suka Ramai, Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (25/4/2023) malam.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, 4 diantara adalah oknum wartawan media online yang berinisial KL (29), YEP (26) perempuan, MAP (27) dan DRW (43). Selanjutnya, 6 orang tersangka lainnya yakni D (42) perempuan, AM (31), AR (53), DS (46), AR (24) dan A (39).
Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari 10 orang yang diamankan itu satu diantaranya adalah sebagai wasit dalam perjudian tersebut, yakni pelaku berinisial D, sementara 9 pelaku lainnya sebagai pemain.
“Kita juga mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang permainan elektronik (gelper) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUH Pidana,” kata Hartono, Rabu (26/4/2023).
Dikatakan Hartono, barang bukti yang dimankan sebuah mesin Gelper Buble, 1 Mesin Gelper Merak, 1 Mesin Gelper Kelinci, 1 Buku Catatan, Uang Bandar Rp 146 ribu dan uang pemain Rp 150 ribu serta 3 buah kunci mesin.
Modus praktik perjudian jenis gelper itu dilakukan dengan cara pemain datang ke lokasi dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp10 ribu pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000.
“Kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan Cancel Kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan dan cancel di mesin,” tuturnya. (dam)
