TANJUNGPINANG (HK) – Hai Seng, seorang pengusaha tempat penukaran uang (Money Changer) di Tanjungpinang, diduga menguasai isi bekas pabrik garmen milik Arbain di Jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut berdasarkan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan Arbain selaku pihak Penggugat terhadap Hai Seng selaku pihak Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat yang terdaftar di Panitera Bidang Perdata Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 60/Pdt.F/2024/PN.Tpg, Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Wanprestasi)
Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya mengabulkan pada sidang putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pada Jumat (10/01/2025) lalu.
Gugatan Arbain dimaksud Atas Jual Beli 10 Sertifikat Lahan dan Bagunan milik Arbain senilai Rp18.489.000.000,- yang hingga saat ini dinilai belum dilunasi 100 persen.
Hal itu tidak termasuk isi dalam bangunan bekas pabrik garmen milik Arbain. Dimana dalam bangunan tersebut masih terdapat sejumlah barang-barang berharga senilai miliaran rupiah milik Arbain yang belum sempat di keluarkan pada saat proses perjanjian jual beli di hadapan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat.
Faktanya saat ini, berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh awak media ini di lapangan, bangunan bekas pabrik garmen di jalan Rawasari Kota Tanjungpinang tersebut, hingga Sabtu (25/01/2025), kondisinya diduga sudah di kuasai oleh pihak Hai Seng, termasuk isi di dalamnya.
Kondisi dimaksud terlihat adanya upaya penggantian gembok pagar maupun gudang bekas pabrik garmen milik Arbain tersebut oleh pihak lain, sehingga menyulitkan pihak Arbain untuk mengakses dan mengetahui, apalagi ingin mengambil sejumlah barang-barang miliknya yang ditaksir senilai miliaran rupiah lebih.
Putusan PN Tanjungpinang:
Kuasa Hukum Penggugat (Arbain), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH ketika dikonfirmasi media baru-baru ini menyatakan bahwa dalam putusannya secara e-Court, majelis hakim dipimpin Irawan Munir SH MH bersama dua hakim anggotanya menyatakan ;
1- Mengabulkan Gugatan (Arbain) untuk sebagian
2- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 MEI 2019 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat, (Hendy Bkry Agustino SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah Sah dan Mengikat.
Hakim juga menyatakan ;
3- Tergugat (Hai Seng) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (Hendy Bkry Agustino SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang
4- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat (Hai Seng) untuk membayar uang kepada Penggugat (Arbain ) Secara Tunai dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Kekurangan Bayar Adalah Sebesar Rp.9.324.035.000,00 (Sebilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Denda Keterlambatan Sebesar Rp.1.165.504.375,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik Penggugat (Arbain) yang berada di dalam Pabrik yang tidak dapat Diambil dan Dijual Oleh Penggugat adalah Sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
5 – Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya
6 – Menghukum Tergugat (Hai Seng) dan Turut Tergugat (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar Perkara Sejumlah Rp.1.314.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu)
Atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara ini, khususnya pada Poin 4 jelas terlihat, Bahwa akibat pembuatan Hai Seng selaku pihak Tergugat maupun Turut Tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Arbain selaku pihak Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar sebagai Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik Penggugat (Arbain) yang berada di dalam Pabrik yang tidak dapat Diambil dan Dijual.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Hai Seng saat ini, Tomi Mardiansyah SH ketika dikonfirmasi media ini pada Kamis (23/01/2025) belum bisa memberikan komentarnya.
“Saat ini saya belum bisa memberikan komentar, karena lagi fokus membuat memori banding atas perkara ini. Nanti kalau sudah rampung, akan saya sampaikan,”imbuh Tomi Mardiansyah, pengacara muda yang juga cukup dikenal di Tanjungpinang dan Kepri ini.
Ajukan Banding ke PT
Berdasarkan hal tersebut, Hai Seng (Tergugat) pria yang dikenal sebagai pengusaha tempat penukaran uang (money changer) di Tanjungpinang, melalui kuasa hukumnya, Tomi Mardiansyah telah menyatakan sikap upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui Panitera Muda Perdata PN Tanjungpinang sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding pada Senin 21 Januari 2025.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra SH ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (24/01/2025). membenarkan atas ajuan upaya banding yang dilakukan pihak Tergugat (Hai Seng) dalam perkara Perdata Nomor 60/Pdt.F/2024/PN.Tpg, Tentang PERBUATAN MELAKUKAN HUKUM dimaksud.
“Betul, pada tanggal 21 Januari 2025 kemarin, pihak Tergugat (Hai Seng-red) baru menyatakan banding,”kata Humas PN Tanjungpinang ini. (tim)