BERITA TERKINI BISNIS EKONOMI

Freeport Bakal Gugat RI Terkait Kebijakan Bea Keluar

JAKARTA (HK) – PT Freeport Indonesia dikabarkan akan menggugat pemerintah Indonesia soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana gugatan tersebut.

Ketika ditanya soal potensi gugatan Freeport, Jokowi hanya mengatakan pemerintah tidak akan berhenti melakukan hilirisasi produk tambang.

“Yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti, setelah nikel setop, masuk ke tembaga, kobalt, masuk lagi ke bauksit dan seterusnya,” ungkap Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya siapapun, baik negara maupun organisasi apapun tidak akan bisa menghentikan keinginan Indonesia untuk melakukan hilirisasi.

Harga Bawang dan Cabai di Natuna Bikin Sakit Hati

“Karena memang siapapun negara manapun organisasi apapun saya kira tak bisa hentikan keinginan kita untuk industrialisasi hilirisasi. Saya ingin ekspor kita barang setengah jadi dan barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri,” beber Jokowi.

Sebelumnya, gugatan Freeport sendiri akan diajukan soal aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter.

Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50% dari total pembangunan. Kini saat ada tarif yang ditetapkan, Freeport protes. 

Sumber: Detikcom

Polres Bintan Lakukan Penanaman Jagung Pipil Kuartal III, Dukung Ketahanan Pangan Nasional