TANJUNGPINANG (HK) – Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan pandangannya atas Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (Ranperda) beserta Nota Keuangan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (T.A) 2024, Senin (20/11/2023).
Pandangan umum Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Kota Tanjungpinang tersebut disampaikan langsung oleh Momon Faulanda Adinata, SE, ketua Fraksi, dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Tanjunpinang dihadapan sejumlah pejabat dan OPD Pemko Tanjungpinang termasuk anggota DPRD Tanjunpinang.
Dalam pandangannya, Momon sapaan Ketua Fraksi ini lebih dulu membacakan tentang aturan konstitusional sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta tim badan anggaran DPRD, bersama TAPD, Kepala SKPD, beserta pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran terhadap rancangan peraturan daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024.
Momon, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (P3) Kita Tanjungpinang ini juga memaparkan tentang Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang adalah informasi berupa kinerja Pemerintahan Daerah Kota Tanjungpinang terhadap APBD Kota Tanjungpinang agar dapat mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah untuk menghindari pemborosan dan penyelewengan dalam melaksanakan kegiatan daerah.
“Hal ini disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggaran Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Momon.
Diterangkan, APBD merupakan kebutuhan mendasar bagi daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan secara sinergi dan penuh tanggungjawab.
“Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan dan mengelola APBD tentunya diperlukan sebuah perencanaan yang matang, terarah, proporsional, obyektif dan transparan, dengan tidak meninggalkan asas keadilan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” terangnya.
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peda menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memiliki fungsi Anggaran atau budgeting, yaitu bersama kepala daerah menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tiap tahun bersama kepala Daerah.
Dengan demikian DPRD bersama Pemerintahan Daerah diharapkan mampu bersinergi dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“Terkait Penyampaian dan Penjelasan tentang Ranperda APBD beserta Nota Keuangan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Walikota, maka dalam hal ini izinkan kami Fraksi Pembangunan Kebangsaan memberikan beberapa pandangan umum dan catatan serta masukan sebagai berikut,” papar Momon.
1. Penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 202
4 direncanakan sebesar Rp. 986.098.096.767, yang terdiri dari PAD Rp. 198.231.797.201,- , Pendapatan Transfer Rp.776.436.762.977,- dan Pendapatan Daerah yang Sah Rp.11.429.536.762.977,-
“Dalam hal ini fraksi kami mengharapkan agar pemerintah lebih maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tidak hanya bergantung pada Pendapatan transfer saja, meskipun untuk meningkatkan PAD mengalami banyak kendala diharapkan untuk terus meningkatkan kinerja dan mencari solusi, bisa dilakukan juga upaya intensifikasi seluruh stakeholders,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, sosialisasi, edukasi perpajakan, penelusuran, dan penagihan tunggakan, operasi gabungan terus dilakukan bersama mitra terkait yang didukung pula dengan peningkatan dan pengembangan kualitas layanan berbasis teknologi informasi
2. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.091.098.096.767,-
“Terkait hal ini fraksi kami perlu mengingatkan bahwa anggaran yang akan dikeluarkan perlu diperhitungkan secara cermat, dan harus menyentuh langsung masyarakat baik dalam hal pendidikan, kesehatan, sarana prasarana pemukiman masyarakat, penataan kawasan kumuh dan banjir,” terangnya.
Kata Momon, Fraksi Pembangunan Kebangsaan berharap untuk sektor ekonomi hendaknya para pelaku UMKM sudah bisa memanfaatkan era digital pada saat ini, sehingga jangkauan penjualan kita akan lebih luas, Maka dari itu,
“Pemerintah diharapkan memberikan fasilitas misalnya, wifi secara gratis didaerah tugu sirih maupun daerah sekitarnya.,” jelasnya.
4. Fraksi Pembangunan Kebangsaan berharap mengenai pendidikan kami mohon untuk tidak memberhentikan beasiswa tahfidz, melaksanakan ajang lomba secara berkala untuk mengapresiasi siswa yang berprestasi.
5. Fraksi Pembangunan Kebangsaan berharap kepada Pemko Tanjungpinang untuk menganggarkan Tahun 2024 untuk rehab gedung labor bahasa di Sekolah SMP N 2 Kota Tanjungpinang yang saat ini atap dan plafonnya telah mengalami kerusakan.
6. Fraksi Pembangunan Kebangsaan berharap kepada Pemko Tanjungpinang dapat menganggarkan biaya untuk peningkatan Jalan Peralatan di Km. 7 yang saat ini sudah mengalami kerusakan dan jalan menjadi sempit.
7. Fraksi Pembangunan Kebangsaan berharap kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat kiranya menganggarkan biaya bantuan kepada pelaku UMKM di Kecamatan Tanjungpinang Timur yang saat ini sedang dalam pengembangan sector ekonomi.
Ketua Fraksi ini berharap agar Ranperda APBD beserta Nota Keuangan Kota Tanjungpinang TA 2024 ini dapat dibahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi dalam membangun dan memajukan Kota Tanjungpinang serta dapat mensejahterahkan masyarakatnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, serta segenap Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, PJ. Walikota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang; Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Organisasi Kemasyarakatan, Kaum Cerdik Pandai, Media Cetak dan Pers. (nel)