JAKARTA (HK) – Dewan Pengawas (Dewas) menutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Total, ada tiga peradilan yang menjeratnya.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak pengatakan persidangan pertama yakni berupa pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK itu menyebut kedua pihak telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi.
Persidangan etik kedua yakni berkaitan dengan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli. Dia tidak memasukkan sejumlah pemasukan, dan utangnya.
“Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara (Nomor 46, Jakarta Selatan),” ucap Tumpak.
Tumpak menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyidangkan etik tiga masalah itu. Persidangan digelar maraton mulai Kamis (14/12/2023).
“Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi saksi dan pelapor dan yang dilaporkan,” tutur Tumpak.
Sumber: Media Indonesia