JAKARTA (HK) – Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Selasa (24/10/2023).
Alih-alih di Mapolda Metro Jaya yang mengusut kasus itu, pemeriksaan Firli sebagai saksi itu akan dilakukan di markas Bareskrim Polri mulai sekitar pukul 10.00 WIB ini.
Pemeriksaan Firli di Bareskrim ini merupakan permintaan dari yang bersangkutan lewat surat yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/10/2023).
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
Bersamaan dengan itu, kata Ade, di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap staf Pusdatin Kemenkes selaku saksi.
“Di Polda Metro Jaya besok ada agenda pemeriksaan saksi dari staf Pusdatin Kemenkes RI, jam 10.00 WIB,” ucap Ade.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.
Firli merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Namun, pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Semua sama di mata hukum,” kata Ade Safri, Jumat (20/10).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober lalu mulai pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari KPK mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan lalu, Firli beralasan tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya karena sudah ada agenda yang tak bisa dilewatkan. Ghufron juga mengatakan bahwa Firli mengklaim butuh waktu untuk mendalami terlebih dulu materi pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik.
Tak hanya itu, Ghufron mengatakan surat permohonan penundaan diperiksa sebagai saksi ke Polda Metro Jaya itu juga ditembuskan Firli ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Lewat jabatannya tersebut, Mahfud pun dikenal sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis pekan lalu..
Selain itu, KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor di lingkungan Kementan di mana salah satu tersangkanya adalah Syahrul Yasin Limpo. SYL pun telah ditahan KPK untuk keperluan penyidikan setelah ditangkap di Jakarta pada 12 Oktober lalu.
Sumber: Republika