Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

F.SPSI Tanggapi Aduan THR di Lingkungan Pemkab Lingga

badge-check


					Seketariat F.SPSI Lingga. Perbesar

Seketariat F.SPSI Lingga.

LINGGA (HK) — Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) NIBA Kabupaten Lingga menyikapi aduan para pekerja baik, di lingkungan Pemerintahan maupun Perusahaan di Kabupaten Lingga.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NIBA Lingga, Bung Chris, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten yang seakan tak mendengar keluhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 mendatang.

“Bukan hanya pekerja pabrik atau perusahaan saja tetapi tenaga Honorer dan PTT Dinas Pemkab juga melapor ke kami. Di mana pekerjaan yang dianggap loyalitas kepada pemerintah ini seakan-akan Pemerintah Daerah mengabaikan hak-hak mereka. Salah satunya saat ini Tunjangan Hari Raya ini,” kata Chris pada Rabu (3/4/2024).

Dalam hal ini, Ketua F.SPSI NIBA meminta Pihak Disnakertrans Lingga serta Sekda Lingga menyikapi hal tersebut.
Dimana sebelumnya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga mengatatkan bahwa THR wajib dibagikan sebelum 7 hari menjelang Hari Raya.

“Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yakni pemberian THR itu 7 hari sebelum lebaran,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi, Selasa (26/3/2024)  lalu.

Ketua F.SPSI NIBA juga menyinggung terkait Surat Edaran (SE) Yang dikeluarkan oleh Pemkab Lingga melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga pada 28 Maret 2024 lalu terkait persoalan THR 2024 ini.

“Saat ini Pemkab Lingga gagal membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka menerima bekerja menjadi Honorer meski dengan upah dibawah UMK, jangan hanya mikir perut sendiri, THR ini harapan orang banyak terutama kalangan pekerja perusahaan dan Honorer Pemkab,” terangnya.

Sebegaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi tolong ditanggapi, dan baru kali ini semenjak Sekda baru THR PTT hilang,” tutupnya.

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA