TANJUNGPINANG (HK) – Siti Hasnah, mantan Staf Penjualan Muda/Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Wilayah II Pekanbaru, Riau, selaku terdakwa dugaan korupsi senilai Rp.1.181.723.737 atas berbagai kegiatan fiktif dan Mark Up di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada periode 2018 – 2021.
Ia dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/11/2023)
Di samping tuntutan hukuman pokok tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, juga menuntut terdakwa Siti Hasnah tambahan berupa denda sebesar Rp.300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan perkara ini inkracth (tetap), maka diganti kurungan selama 4 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan terdakwa, dan juga tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menjalankan hukuman tambahan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Jika ditotal tuntutan JPU atas terdakwa tersebut, maka didapati selama 10 tahun dan 10 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Batam menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primair dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara tersebut dipimpin Anggalanton Boangmanalu SH MH didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
Dalam sidang terungkap, bahwa Terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan awal Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam hingga jabatannya terus naik hingga jabatan Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada pelaksanaan pekerjaanya di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Terdakwa diberi tugas oleh pimpinan dilingkungan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam mengerjakan tugas untuk mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah kegiatan
Namun setelah adanya Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam II untuk melakukan audit invenstigasi, akhirnya diketahui adanya Daftar Transaksi yang Tidak Sesuai Ketentuan dengan 96 transaksi periode tahun Januari 2018 hingga 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up Sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 Tanggal 18 Maret 2022 .
Bahwa pada saat perbuatan dilakukan Terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa tindakan melawan hukum Penyalahgunaan Anggaran Pemasaran pada kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan Terdakwa menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak pada timbulnya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.181.723.737.
Yang mana diantaranya adalah memperkaya diri pribadi terdakwa sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Area Batam Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud
Dalam sidang sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Siti Hasnah menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut.
“Saya mengaku salah dan menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan juga telah melibatkan dan merugikan pihak lain,” ucap Siti Hasnah, wanita yang tengah hamil 5 bulan anak pertamanya tersebut didampingi penasehat hukumnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Terdakwa juga mengaku, bahwa sejumlah uang hasil perbuatannya tersebut awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, kemudian terus berlanjut hingga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka sejumlah usaha, berupa ternak ayam, berkebun, membuka usaha Rumahan Makan, hingga usaha bisnis jual beli buah-buahan termasuk untuk keperluan pribadinya.
“Saat ini sejumlah usaha tersebut sudah hancur semua, mungkin karena uang yang didapat bukan melalui cara halal (korupsi-red),” ungkap Siti Hasnah.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim, bagaimana cara terdakwa untuk membayar sejumlah uang kerugian negara yang telah digunakan Terdakwa tersebut, agar bisa jadi bahan pertimbangan JPU maupun vonis nantinya. Hal itu dijawab Siti Hasanah dengan alasan akan mencicilnya, termasuk dalam bentuk hutang piutang dirinya.
“Saya akan usahakan untuk mencicilnya nanti,” imbuh terdakwa. (nel)
Teks:
Siti Hasnah, mantan Staf PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, selaku terdakwa dugaan korupsi kegiatan fiktif dan Mark Up di BUMN ini periode 2018 – 2021, dituntut selama 7 Tahun Penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (2/11/2023).