BINTAN (HK) – Penyidik Polres Bintan dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa mantan Pj.Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Hasan akan dilakukan segera setelah Penjabat Walikota Tanjungpinang itu dinonaktifkan dan dilantiknya penjabat walikota yang baru.
Dikatakan, dengan dilantiknya Pj.Wali Kota Tanjungpinang yang baru, tersangka Hasan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Sehingga penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan.
“Secepatnya kita periksa tersangka Hasan,” kata Kasi Humas Polres Bintan Misyamsu Alson ketika dikonfirmasi media ini, Senin (3/6/2024)
Tersangka Hasan lanjutnya, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam beberapa hari kedepan
“Iyah, kita berharap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan penyidik. Kalau mau perkara cepat selesai, biar berkasnya cepat diserahkan juga ke kejaksaan,”ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Pj.Wali Kota Tanjungpinang Hasan bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan.
Dua tersangka dalam kasus ini, juga telah ditahan penyidik Polisi. Sementara tersangka Hasan Sos, belum ditahan karena saat itu menjabat sebagai Pj.Wali Kota Tanjungpinang dan membutuhkan izin untuk memeriksa dan menahannya sebagai tersangka.
Namun dengan dinonaktifkan tersangka Hasan dan dilantiknya Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Jumat (31/5/2024), akan memudahkan Polres Bintan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebab status tersangka Hasan tak lagi sebagai kepala daerah. (nel)