MEDAN (HK) — Jaksa menuntut eks Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan Restu Utama Pencawan dengan 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Restu Utama Pencawan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam tuntutannya meyakini bahwa Restu Utama Pencawan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Membebankan terdakwa agar membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa Fauzan juga menuntut agar terdakwa membayarkan uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
“Menuntut agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 4 tahun,” sambungnya.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara yang menjerat Restu Utama Pencawan berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000
Dana tersebut dalam laporan pertanggungjawaban diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut. Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku.
Sehingga dalam dakwaan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan bahwasanya Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif.
Kemudian, dalam menggunakan atau penerimaan anggaran. Restu Utama Pencawan selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan tidak ada melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.
Resty Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah.
Masih di dalam dakwaan jaksa, seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan.
Antara lain seperti penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Sumber: DetikSumut