TANJUNGPINANG (HK) — Mantan Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Muhammad Nazar Talibek, terdakwa dugaan korupsi penjualan aset lahan desa seluas 12.469,477 Meter persegi tahun 2012, dituntut jaksa selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan penjara) denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bintan menyatakan Terdakwa M Nazar Talibek selaku Kades pada tahun 2012 lalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penjualan aset lahan desa tersebut kepada Lim Yew Beng Peter (DPO) warga negara asing (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-
Tindakan terdakwa M. Nazar Talibek sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa Berakit tersebut tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepulauan Riau.
Namun tindakan mantan Kades ini didasari akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.
Nilai Kerugian negara adalah sebesar harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500.
“Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ujar JPU.
Dalam sidang, terdakwa M Nazar mengaku, bahwa aset lahan seluas 12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) pada tahun 2012 lalu dihadapan Notaris, jumlah uang yang diterimanya hanya Rp.300 juta, sesuai kwitansi yang telah ditandatanganinya dan bukan senilai sekitar Rp1.5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa kepadanya.
“Uang Rp.300 juta yang saya terima secara kontan dari saudara Lim Yew Beng Peter saat, tidak sedikitpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan saya peruntukan membeli lahan seluas 9 ribu M2 milik saksi Adnan, warga di Desa Berakit. Lahan itu tercatat aset milik Desa, Beraki,“ kata M Nazar.
Kemudian lanjut terdakwa, di atas lahan seluas 9 ribu M2 tersebut, ia telah mendirikan bangunan Bundes, termasuk lapangan Voli dan gedung serbaguna desa siaga.
“Harga tanah seluas 12 ribu M2 yang saya jual itu sama dengan harga 9 ribu M2. Artinya tidak sedikitpun saya memperoleh keuntungan. Makanya saya heran, kenapa saya saja yang disalah, kalau benar saya bersalah seharusnya bukan saya saja, sehingga saya merasa dizalimi,”ungkap terdakwa M Nazar.
Menurut Terdakwa M Nazar, awalnya penjualan tanah seluas 12 ribu M2 tersebut, pada tahun 2010, ia bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat yang mengatakan, bahwa lahan dimaksud tidak memiliki surat sporadik, dengan kondisi lahan berawa dan sekitarnya sudah dikuasai oleh pihak swasta.
“Kemudian saya bertemu saksi Sultan dan Pak Lek yang merupakan broker yang mempertemukan saya dengan Lim Yew Beng Peter, warga negara luar yang ingin membelinya,”ucap M Nazar.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah dirinya mengetahui adanya larangan menjual aset desa kecuali untuk kepentingan umum, M Nazar mengaku tidak mengetahuinya. (nel)