Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Eks Dirut Perusda Natuna Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

badge-check


					Mantan Dirut Perusda Natuna, Rusli bin Ibrahim saat duduk di kursi terdakwa sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Dirut Perusda Natuna, Rusli bin Ibrahim saat duduk di kursi terdakwa sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Periode 2018 – 2020, Rusli bin Ibrahim, akhirnya duduk di kursi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Rp.419.308.000 atas sejumlah kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, Rabu (29/11/2023).

Sidang digar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dipimpin, Riska Widiana SH MH, sebagai ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif.

Agenda sidang kali ini guna mendengarkan dakwaan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hotma Tarulina, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Namun saat JPU membacakan dakwaannya, terdakwa Rusli terlihat tidak didampingi penasehat hukumnya sebagaimana layaknya perkara korupsi.

Hal ini disebabkan, terdakwa belum menunjuk pengacaranya, sehingga majelis hakim akhirnya menunjuk salah seorang pengacara yang biasa ngepost di PN Tanjungpinang, yakni Rusman SH.

“Apakah saudara terdakwa ada pengacara?” tanya hakim.

“Kalau tidak ada, kami menunjuk salah seorang pengacara, karena dalam perkara ini, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum,” ujar hakim kepada terdakwa Rusli.

Dalam dakwaan JPU, terungkap berbagai perbuatan terdakwa yang menggunakan uang negara bersumber dari APBD Natuna senilai ratusan juta rupiah yang bukan peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan juga kepentingan keluarga dan pihak lainnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit dari BPKP Kepri ditemukan kerugian negara senilai Rp.419.308.000.
,
Atas perbuatan terdakwa, dijerat Pasal Primer dan Subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun demikian, dalam perkara ini, JPU hanya menghadirkan satu orang terdakwa. Sehingga majelis hakim sempat menanyakan kepada JPU. Apakah hanya satu orang ini terdakwa nya?

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya yang ditujuk majelis hakim tersebut, menyatakan tidak keberatan (tidak ajukan eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan pada sidang sepekan mendatang dengan menghadirkan dua orang saksi. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI