TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan dana PD BPR Bestari Tanjungpinang, hIngga menyebabkan kerugian negara Rp5,9 miliar lebih
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terhadap terdakwa Elfin Yudista dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/03/2025)..


Dalam dakwaan PU disebutkan bahwa selama Elfin Yudista menjabat sebagai Dirut, PD BPR Bestari sering menghadapi permasalahan selisih kas atau “kas gantung” yaitu ketidaksesuaian antara saldo kas pembukuan bank tersebut dengan jumlah fisik uang yang tersedia.
Untuk menutupi selisih kas tersebut, terdakwa Elfin Yudista bersama terpidana Arif Firmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional 2020-2023, melakukan otorisasi pencairan dana deposito milik sejumlah nasabah serta dana giro yang ditempatkan di bank lain.
Pencairan dana nasabah ini, dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dan melawan hukum serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
Dalam praktiknya, terdakwa Elfin Yudista juga memberikan kewenangan penuh kepada Arif Firmansyah dan seorang teller bank, Novi, untuk mencairkan ratusan juta rupiah dana nasabah tanpa otorisasi atau tanda tangan dari pemilik rekening.
Selain itu, terdakwa Elfin Yudista sebagai Dirut PD.Bestari Tanjungpinang juga memberikan izin kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah berinisial Sh sebanyak dua kali dengan total pencairan mencapai Rp4,4 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Akibatnya, seluruh pencairan dana deposito dan giro yang dilakukan tanpa prosedur ini terjadi atas persetujuan dan otorisasi terdakwa Elfin Yudista, dengan total nilai transaksi sebesar Rp5,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan daerah sebesar Rp5,9 miliar.
Atas perbuatannya, Elfin Yudista didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primer.
Dalam dakwaan Subsider terdakwa Elfin Yudista juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU Ini, terdakwa Elfin Yudista dan kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Fauzi dan hakim ad hoc Tipikor Syaiful Arif akhirnya menunda persidangan hingga Jumat (21/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.(nel)