BATAM (HK) – Kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan fungsi teknis di bidang kehumasan Polda kepaluan Riau Tahun 2023, dalam mendukung Polri Presisi menuju Pemilu Damai 2024.
Acara ini dihadiri Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Tabana Bangun, M.Si. Kabid Humas Polda Kepri Z.Pandra Arsyad S. H.M.SI, Ummil Khalis selaku Diskominfo Kepri, Hengky Mohari selaku K.KPID Kepri, Hamdani selaku ketua komisi publik, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya pada Senin (25/9/2023).
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Tabana Bangun pun memberikan sambutannya.
“Kita tahu bahwa informasi dan komunikasi sangatlah penting bagi semua instansi maka dari itu polri mempunya tugas yang sangat dekat dengan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan efektif makadari itu pelatihan seperti ini sangatlah penting bagi kita semua dalam mengimplementasikan tugas yang diberikan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran Humas kepolisian yang harus memperhatikan informasi.
“Diharapkan pelatihan ini bisa menguatkan karakter kita dan maximal dan semoga semuanya dimudahkan tanpa kendala apapun dan mari kita suksekan pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kepri juga menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan menghadapi era informasi publik, yakni 4.0 yang dimna kita harus menyaring informasi yang beredar.
Maka dari itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk mengenali fungsi dan informasi yang ada.
Apalagi, sebagai seorang jurnalis harus mengetahui tugas-tugasnya, dan kemerdekaaan pers ini harus dapat memberikan ruang terhadap publik agar menyebarkan berita-berita yang sudah valid, cepat, tepat dan akurat.
Ia juga menambahkan untuk memberikan informasi yang valid tidak terlepas dari dukungan dari teman-teman Humas dan pada bagian pengelolaan informasi.
Ia menegaskan untuk sebagai seorang jurnalis yang berkompeten sudah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“UKW sangat diperlukan dalam penyebaran informasi karena tugas seorang wartawan adalah salah satu mampu memberikan penulisan yang baik,dan akurat. Itulah yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pelatihan ini, dijelaskan terkait fungsi UU kode etik jurnalistik, UU Kode Etik Penyiaran, UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU keterbukaan Informasi Publik UU. No 14/2008 informasi publik yakni informasi yang dihasilkan dan disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan informasi publik.
Di sela kegiatan, Irjen Pol. Tabana memberikan sejumlah penghargaan kepada narasumber dan tanda peserta dikalungkan oleh Kabid Humas Polda Kepri untuk peserta yang mengikuti kegaiatan.
Tidak hanya itu, Ummil Khalis, selaku diskominfo menjelaskan bahwa Pelatihan seperti ini harus didukung karena tak lama lagi Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan.
Maka, kebutuhan informasi yang efektif dan benar itu harus dimiliki oleh seluruh Humas maupun lainnya.
Ia juga menegaskan seorang jurnalis dan Humas kepolisian harus pintar dan cedas dalam menanggapi berita-berita Hoax dan kita harus menjadi jurnalis yang independen.
Dalam kegiatan tersebut, juga dijelaskan bagiamana pentingnya fungsi dokumentasi diantranya untuk menyediakan informasi terkait isi dokumen untuk penggunanya, sebagai alat bukti dan data akurat. (CW02)