BATAM (HK) – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada supir lori dan pick up dari oknum yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam tidak benar.
Begitu juga dengan terkait adanya pemberitaan yang dari salah satu media online atas dugaan pungli terhadap beberapa supir jasa angkut expedisi di pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam bahwa itu merupakan kabar hoaks semata.
Hal tersebut di ungkapkan salah satu pelaku usaha expedisi, Rafles Siagian, kemarin.
“Itu semua kabar hoaks dan semua itu tidak benar,” ujar Rafles.
Menurutnya, sebagai pelaku usaha jasa expedisi yang telah lama berprofesi di kegiatan seperti itu, semua kegiatan di pelabuhan tersebut terkait barang telah dilakukan faktual sistem.
Dimana ijin pemeriksaan sampai surat pengeluaran barang semuanya ketat dalam pengawasan pemeriksaan.
Apalagi sambung Rafles, untuk manifest 02, BPFTZ semua dalam kondisi aman. Jangan main-main buat berita yang tidak benar. Itu membuat kegaduhan kepada stakeholder disini.
“Kalau benar berita seperti, kita minta agar dapat dibuktikan bahwa supir disini kena palak.
Kami selaku pengusaha ekspedisi disini tidak pernah dipungut biaya apapun dari aparat penegak hukum yang ada di Pelabuhan Telaga Punggur.
Kondisi Pelabuhan Punggur menurut saya masih sangat kondusif baik dari penjualan tiket maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Pantauan dilapangan, dalam dua bulan belakangan ini sampai sekarang sangat diperketat mulai dari pengajuan ijin periksa (IP) hingga surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) dalam masa operasi gabungan.
“Operasi gabungan dari tim TNI-Polri serta Bea dan Cukai selalu menciptakan suasan bersinergi dalam memerangi kebocoran kerugian negara,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya dugaan praktik pungli di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, kembali mencuat. Sejumlah sopir truk dan pick up yang kerap membawa muatan sembako dan barang kebutuhan lainnya mengeluhkan adanya pungutan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai Batam, dengan nominal yang mencapai jutaan rupiah per perjalanan (trip).
Pungutan ini disebut mulai diberlakukan setelah adanya pergantian pimpinan di tubuh Bea Cukai Batam. Para sopir mengaku keberatan atas beban baru ini karena sebelumnya sistem pembayaran dilakukan secara bulanan. (red)