TANJUNGPINANG (HK) — Pihak Notaris Chrisanty Pintaria, SH memberikan klarifikasi terkait dengan tuduhan atas laporan dugaan penipuan pembuatan admintrasi akta jual beli (AJB) Perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang oleh Developer Julianto.
Suami dari Notaris Chrisanty Pintaria, David Gading Edison membantah bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Julianto dari laporan ke Polres Tanjungpinang terkait dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrasi lahan tersebut adalah tidak benar.
David mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada melakukan penipuan dalam pengurusan AJB perumahan tersebut kepada pihak pengembang.
“Namanya penipuan sudah pasti tidak ada produk yang dihasilkan, sementara AJB yang kita buiat prinsipnya jelas dan clear,” ujarnya kemarin.
Terkait dengan penomoran AJB yang sudah dibuat, David mengatakan bahwa pihak pemilik tanah tidak mau, karena semua pengurusan administrasinya belum lengkap.
Jadi, dia tetap ngotot untuk menandatangani punya dia sendiri, karena di dalam akte jual beli ada pihak pembeli dan penjual.
“Pihak pemilik tanah saat itu tidak mau untuk dinomori, jadi dia memaksakan sehingga pemilik tanah tidak terima,” ungkapnya.
Begitu juga dengan kesepakatan dalam pembuatan AJB dimana waktu yang disepakati 4 sampai 5 bulan yang belum selesa, David mengatakan bahwa dalam pengurusan AJB tersebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Karena dalam pemecahan sertifikat tersebut awalnya didfarft dulu sampai dengan 90 draft dan melewati berbagai tahapan.
“Jadi dalam pembuatan AJB ini tahapan yang dilaksanakan antara lain membuat draft, ada biaya produksi, uang muka, materai yang disiapkan, ahli waris pemilik tanah dan lainnya.
Kalau terjadi keterlambatan wajar, karena dalam pengurusan AJB ini ada prosesnya seperti menghubungi ahli waris. Karena ahli warisnya bukan saja ada di Tanjungpinang, melainkan juga di luar daerah dan proses lainnya,” jelasnya.
Terkait dengan laporan tersebut, ia juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Tanjungpinang dan sudah memberikan keterangan lengkap dan jelas.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum Notaris Chrisanty Pintaria, SH telah dilaporkan oleh warga Tanjungpinang Julianto ke Polres Tanjungpinang pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh pihak Polres Tanjungpinang tersebut, terkait dengan kejadian dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrai lahan melalui notaris Chrisanty Pintaria.
Ia mengungkapkan kronologi awal kepengurusan adminstrasi lahan tersebut sejak tanggal 16 Desember tahun 2022.
“Saya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menguruskan Akta Jual Beli (AJB) lahan di perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang. Selanjutnya saya melakukan pembayaran bertahap sebanyak enam kali dimana yang pertama pada tanggal 16 Desember 2022 sebanyak Rp3 juta, kedua pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak Rp25 juta dan ketiga pada tanggal 24 Februari 2023 sebanyak Rp4 juta.
Kemudian, yang keempat pada tanggal 28 Februari sebanyak Rp5 juta, yang kelima pada tanggal 14 maret 2023 sebanyak Rp5 juta dan yang keenam pada tanggal 5 April 2023 sebanyak Rp55 juta,” bebernya dalam laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya kata Julianto, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dirinya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menomori AJB lahan Perumahan Perumahan Cempaka dikarenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pengecekan Serifikat sudah di validasi dan resmi, hanya tinggal nomor dari AJB.
Kemudian saudari Chrisanty Pintaria menolak untuk menomori AJB tersebut dengan alasan saudara Rahman yang menghambat penomoran tersebut.
“Saya merasa uang yang telah saya bayarkan telah ditipu oleh saudari Chrisanty Pintaria dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian uang sebesar Rp97 juta,” ungkapnya, kemarin.
Uang yang sudah diberikan kata dia, semua jelas baik itu dengan dikirim langsung dan juga melalui kwitansi penerimaan.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari laporan yang sudah disampaikan pada bulan lalu, baru ditindaklanjuti oleh pihak Poresta Tanjungpinang pada tanggal 14 Oktober 2023 dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Dalam surat tersebut dengan nomor B/590/X/RES.I.24/2023/Satreskrim, pihak Polres Tanjungpinang sudah melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam hal ini penyidik telah memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
“Mereka selalu mendesak kami untuk meminta uang, sementara pekerjaan belum selsai dan padahal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama janjinya 4 sampai 5 bulan. Namun kenyataannya sudah lebih dari 5 bulan sampai dengan sekarang belum juga selesai,” imbuhnya.
Julianto juga merasa kecewa dengan Chrisanty Pintaria lantaran saat didatangi kantornya tidak pernah ketemu. “Kalau saya datang ke kantornya selalu dihadapkan dengan suaminya yaitu David Gading Edison,” katanya. (tim)