TANJUNGPINANG (HK) – Proyek Pembangunan Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang – Kepri Tahun anggaran 2024 di Bukit Semprong, Kecamatan Tanjungpinang Barat, kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dengan Anggaran APBN 2024 senilai miliaran rupiah yang hingga saat ini masih belum rampung dan terkesan mangkrak.
Berdasarkan data proses pelelangan hingga pelaksanaan Paket Proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rehabilitasi Rumah Negara dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang – Kepri APBN tahun’ 2024, terdapat anggaran Rp. 4,903,256,000
Informasi di lapangan, diduga paket pekerjaan proyek ini dilakukan tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi.
Dari total dana APBN Rp 4,9 miliar lebih tersebut didapati khusus untuk proyek pembangunan Rumdis di Bukit Semprong Tanjungpinang Barat senilai
Rp 2.073.191.516 yang hingga Jumat (03/01/2025) masih belum selesai dan terlihat seperti masih acak-acakan.
Proyek tersebut terbagi dua pekerjaan namun satu orang pemenang dengan perusahaan yang sama.
Pekerjaan (4) empat unit Rumdis Imigrasi yang terletak di jalan Bukit semprong, Kecamatan Tanjungpinang barat, Kota Tanjungpinang belum rampung.
Informasi yang diperoleh Media ini dari salah seorang pelaksana di lokasi mengatakan, progress baru mencapai sekitar 80 persen. Sedianya proyek tersebut sudah rampung pada 18 Desember 2024 lalu.
Khusus Pekerjaan di Bukit Semprong terdiri dari yaitu;
1.Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang – Kepri (Rumah Dinas No.20 & 21) Nilai kontrak Rp 932.266.455,31 Masa pelaksanaan 150 hari kalender. Nomor & Tgl Kontrak : W.32.IMG.IMG.9.PB.02.01-2643, Kontraktor Pelaksana : PT. Baroq Jaya Pratama, Konsultan Supervisi : PT. Lamda Utama Konsult.
2.Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang – Kepri (Rumah Dinas No.22 & 23), Masa pelaksanaan 150 hari kalender, Nilai kontrak Rp 1.140.925.061,41, Nomor & Tgl Kontrak : W.32.IMG.IMG.9.PB.02.01-2643Kontraktor Pelaksana : PT. Baroq Jaya Pratama, Konsultan Supervisi : PT. Lamda Utama Konsult.
Lambatnya proses penyelesaian proyek Rumdis tersebut mendapat sorotan dari lapisan masyarakat di wilayah ini, sembari meminta perhatian aparat penegak hukum (APH) di daerah ini untuk menindaklanjutinya.
Ketua LSM ICTI-Ngo (Investigation Coruuption Transparan Independen) Kepri, Kuncus menyampaikan, adanya keterlambatan waktu bisa saja dari faktor cuaca dan lainnya, namun PPK, Kontraktor dan Konsultan punya tanggungjawab terhadap kegiatan tersebut.
“Kita menilai adanya dugaan kelalaian pihak PPK, seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh terlambat dan harus tepat waktu,”Ujarnya.
Sementara pekerjaan Rumdis yang berada di belakang kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah siap dan dan dikabarkan sudah diserahterimakan, namun kualitas pekerjaan masih menjadi tanda tanya.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum dapat melakukan konfirmasi ke pihak kontraktor pelaksana pekerjaan termasuk pihak PPK yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dsamping proyek Rumdis tersebut, pada tahun yang sama dengan mata anggaran yang berbeda, terdapat juga Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kantor Permanen pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di jalan Ahmad Yani KM 5 atas Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran APBN 2024 senilai Rp.5,9 Miliar lebih yang juga menjadi sorotan elemen masyarakat.
Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah uang negara yang dikerjakan sejak Tanggal 21-18 July 2024 tersebut, sedianya telah selesai paling lambat hingga 18 Desember 2024.
Namun kenyataannya, berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan media ini di lapangan pada hingga akhir tahun 2024 lalu, terlihat sejumlah pekerja proyek masih sibuk melakukan pekerjaannya.
“Seharusnya proyek ini pada 18 Desember 2024 kemarin sudah habis kontraknya. Namun karena adanya keterlambatan kedatangan sejumlah barang yang di pesan oleh pihak perusahaan, sehingga terpaksa memakan waktu,”ucap salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya proyek saat ditemui media ini.
Dikatakan, diantara pekerjaan yang belum terselesaikan terdapat pada bagian dalam gedung kantor yakni Partisi, termasuk adanya pekerjaan tambahan berupa taman dan bagian kanopi bagian depan kantor.
“Kalau pekerjaan taman ini, merupakan pekerjaan tambahan saja.
Sementara pada paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rehabilitasi Rumah Negara dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas pada Kantor Imigrasi terlihat lebih parah lagi,”ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho ketika dikonfirmasi media ini pada akhir Desember 2024 kemarin mengakui adanya proses keterlambatan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dimaksud
“Hingga saat ini serah terima pekerjaan proyek Kantor Imigrasi ini belum diserah terimakan oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan kepada kita,”kata Adityo Agung Nugroho, didampingi salah seorang pejabatnya Robby.
Adityo menjelaskan bahwa proyek ini dikenakan sanksi denda akibat terlambatnya penyelesaian. Menurutnya, kontrak pengerjaan seharusnya selesai pada 18 Desember 2024, namun hingga kini pembangunan masih belum rampung, menyebabkan keterlambatan.
“Karena sudah melewati batas waktu, sejak 19 Desember 2024, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp 5,8 juta per hari. Jika serah terima proyek ini nanti tidak sesuai, kami tidak akan menerima hasil pembangunan ini,” sebut Adityo kepada media ini.
Informasi diperoleh, pihak kontraktor pelaksana proyek, menjelaskan bahwa kontrak proyek berakhir pada tanggal 18 Desember. Namun, pihaknya diberikan tambahan waktu selama 10 hari hingga 28 Desember, meskipun dengan denda yang berlaku.
Bahwa keterlambatan disebabkan oleh kendala pasokan bahan bangunan, terutama kaca kanopi dan material lainnya yang harus didatangkan dari Batam dan tidak tersedia di sini. (Tim)