Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

badge-check


					Dua tersangka dugaan korupsi dalam belanja hibah di KONI Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis, (25/7/2024). Perbesar

Dua tersangka dugaan korupsi dalam belanja hibah di KONI Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis, (25/7/2024).

LINGGA (HK) — Dua tersangka dugaan korupsi dalam belanja hibah di KONI Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis, (25/7/2024).

” Kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, S.H., M.H.

Dijelaskan Seno, pada 23 Juli 2024 kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan mejelis hakim baru dapat di ketahui waktu sidangnya,” kata Senopati.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Harian KONI Lingga telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, SH. MH mengatakan,”Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp304.267.242,” ungkap Seno. Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 223 item dokumen barang bukti serta 3 unit laptop.
Tersangka AG selaku Ketua Umum dan RS Ketua Harian KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada hari ini 25 Juli 2024, ujarnya.

“Dengan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan terhadap tersangka yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.,” ujarnya.

Baca Lainnya

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Pilkada Dinilai Sukses, Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS

30 November 2024 - 10:11 WIB

Trending di LINGGA