NATUNA (HK) – DPRD Natuna menggelar Paripurna penyampaian usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Natuna Periode 2021 – 2025, Kamis (30/1/2025).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar.


Paripurna ini juga dihadiri oleh mayoritas Anggota DPRD Natuna sehingga kegiatan itu dinyatakan korum.
“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, Paripurna ini dapat dilanjutkan,” kata Rusdi mengawali paripurna.
Selanjutnya DPRD Natuna melakukan rangkaian pembacaan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Natuna Peridoe 2021 – 2025.
“Ini untuk kepentingan keberlanjutan pemerintahan dari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Natuna yang lama ke yang baru,” jelas Rusdi.
Selanjutnya agenda paripurna tersebut dapat diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Natuna untuk diproses lebih lanjut ditingkat Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat. (fat)