NATUNA (HK) — DPRD Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Kabupaten Natuna tahun 2024, Selasa (23/7/2024).
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dimiping Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD.
Rapat ini dihdiri Bupati Natuna, Wan Wan Siswandi dan seluruh unsur OPD Kabupaten Natuna.
Pada kesempatan itu, DPRD Natuna mencabut 5 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna sekaligus karena alasan -alasan yang kuat.
“Berdasarkan Tatib dan mekanisme DPRD, paripurna ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan,” kata Daeng Amhar seraya mempersilahkan seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya secara bergiliran.
Berdasarkan pidato pandangan akhir yang disampaikan oleh lima fraksi di Natuna menyetujui dicabutnya kelima perda tersebut.
Ada beberapa argumentasi yang disampaikan fraksi DPRD untuk menghapus Perda itu. Namun mayoritas alasannya adalah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
“Ini semua karena tidak sesuai dengan aturan nasional,” kata Jubir Fraksi Partai Grindra Marzuki dalam pidato pandangan akhirnya.
Adapun Perda-perda yang dicabut itu meliputi Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa dan Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.
Kemudian Perda Nomor 31 Tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan keluarahan dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa.
Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Perda Pencabutan Perda oleh Ketua DPRD Natuna kepada Bupati Natuna. (fat).