Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

DPRD Natuna Mencabut Lima Perda

badge-check


					Foto Paripurna DPRD Natuna. Perbesar

Foto Paripurna DPRD Natuna.

NATUNA (HK) — DPRD Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Kabupaten Natuna tahun 2024, Selasa (23/7/2024).

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dimiping Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD.

Rapat ini dihdiri Bupati Natuna, Wan Wan Siswandi dan seluruh unsur OPD Kabupaten Natuna.

Pada kesempatan itu, DPRD Natuna mencabut 5 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna sekaligus karena alasan -alasan yang kuat.

“Berdasarkan Tatib dan mekanisme DPRD, paripurna ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan,” kata Daeng Amhar seraya mempersilahkan seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya secara bergiliran.

Berdasarkan pidato pandangan akhir yang disampaikan oleh lima fraksi di Natuna menyetujui dicabutnya kelima perda tersebut.

Ada beberapa argumentasi yang disampaikan fraksi DPRD untuk menghapus Perda itu. Namun mayoritas alasannya adalah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

“Ini semua karena tidak sesuai dengan aturan nasional,” kata Jubir Fraksi Partai Grindra Marzuki dalam pidato pandangan akhirnya.

Adapun Perda-perda yang dicabut itu meliputi Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa dan Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.

Kemudian Perda Nomor 31 Tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan keluarahan dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa.

Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Perda Pencabutan Perda oleh Ketua DPRD Natuna kepada Bupati Natuna. (fat).

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Nelayan Sedanau Amankan Kapal Penangkap Cumi, Pemkab Natuna Ambil Langkah Cepat

2 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Trending di NATUNA