Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

DPRD Natuna Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda

badge-check


					Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan Buku Ranperda kepada ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. Perbesar

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan Buku Ranperda kepada ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

NATUNA (HK) – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna, Tentang Ranperda Tahun 2022, Senin (14/3), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

Dalam Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan, bahwa rapat tersebut dinyatakan korum, karena sebagian besar anggota dewan Natuna hadir dalam Paripurna tersebut, beserta Bupati Natuna, beserta seluruh unsur FKPD dan OPD Natuna.

“Maka sesusai mekanisme dan Tatib dewan, rapat ini dapat dilanjutkan. Dengan ini kami persilahkan Pak Bupati menyampaikan pidatonya,” kata Daeng Amhar.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, terdapat 10 Ranperda yang akan disampaikannya kepada DPRD Natuna, pada Paripurna itu. Yakni menyangkut Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalanan.

“Pertama Ranperda yang kami ajukan itu meliputi Ranperda Perubahan terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalana,” kata Wan Siswandi.

Yang kedua, ujarnya, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2104, Tentang Bangunan Gedung. Dan yang ketiga, lanjutnya, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol).

“Yang keempat, Ranperda Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan. Kelima, ada Ranperda Pencabutan aturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005, Tentang Perizinan Usaha Perikanan. Yang keenam, Ranperda Pedoman Usaha Sarang Burung Walet. Ketujuh, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, Tentang Izin Mendirikan Bangunan,” papar Bupati Natuna.

Sedangkan yang kedepalan, lanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang ke sembilan ada Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana serta Utilitas Umum di Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman.

Dan untuk yang ke sepuluh, kata Wan Siswandi, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Demikian Ranperda-Ranperda ini kami sampaikan. Kami berharap 10 Ranperda ini segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, agar dapat menjadi Perda. Sehingga menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan roda pembangunan,” tutup Siswandi.

Selain Ranperda di atas, terdapat juga dua Ranperda yang bersumber dari inisiatif DPRD Natuna, yaitu Ranperda Tata Cara Penuyusunan Program Pembentukan Perda. Kemudian, Ranperda Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat.(fat).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS