NATUNA (HK) – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna, Tentang Ranperda Tahun 2022, Senin (14/3), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.
Dalam Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan, bahwa rapat tersebut dinyatakan korum, karena sebagian besar anggota dewan Natuna hadir dalam Paripurna tersebut, beserta Bupati Natuna, beserta seluruh unsur FKPD dan OPD Natuna.
“Maka sesusai mekanisme dan Tatib dewan, rapat ini dapat dilanjutkan. Dengan ini kami persilahkan Pak Bupati menyampaikan pidatonya,” kata Daeng Amhar.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, terdapat 10 Ranperda yang akan disampaikannya kepada DPRD Natuna, pada Paripurna itu. Yakni menyangkut Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalanan.
“Pertama Ranperda yang kami ajukan itu meliputi Ranperda Perubahan terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalana,” kata Wan Siswandi.
Yang kedua, ujarnya, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2104, Tentang Bangunan Gedung. Dan yang ketiga, lanjutnya, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol).
“Yang keempat, Ranperda Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan. Kelima, ada Ranperda Pencabutan aturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005, Tentang Perizinan Usaha Perikanan. Yang keenam, Ranperda Pedoman Usaha Sarang Burung Walet. Ketujuh, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, Tentang Izin Mendirikan Bangunan,” papar Bupati Natuna.
Sedangkan yang kedepalan, lanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang ke sembilan ada Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana serta Utilitas Umum di Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman.
Dan untuk yang ke sepuluh, kata Wan Siswandi, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Demikian Ranperda-Ranperda ini kami sampaikan. Kami berharap 10 Ranperda ini segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, agar dapat menjadi Perda. Sehingga menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan roda pembangunan,” tutup Siswandi.
Selain Ranperda di atas, terdapat juga dua Ranperda yang bersumber dari inisiatif DPRD Natuna, yaitu Ranperda Tata Cara Penuyusunan Program Pembentukan Perda. Kemudian, Ranperda Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat.(fat).