Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

DPRD Natuna Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP

badge-check


					DPRD Natuna Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Perbesar

NATUNA (HK) – DPRD kabupaten Natuna menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Natuna tahun 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan diikuti oleh mayoritas Anggota DPRD Natuna di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Rabu (6/9/2023).

Hadir pada kesempatan itu Bupati Natuna, Wan Siswandi, Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan sejumlah OPD Pemkab Natuna.

Daeng Amhar mengatakan, penyusunan rancanangan KUA-PPAS berpedoman pada prioritas dan sasaran pembangunan yaitu, rencana dan program kegiatan prioritas pembangunan di daerah.

KUA-PPAS ini juga merupakan landasan di dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Natuna.

Disampaikannya, pada tanggal 18 Agustus 2023, pemerintah kabupaten Natuna telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD kabupaten Natuna.

Selanjutnya, DPRD melakukan pembahasan rancangan KUPA – PPAS Perubahan APBD Natuna tahun 2023 secara bersama tim Badan Anggaran DPRD, TAPD Natuna dan OPD terkait.

KUA – PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, dari tim badan anggaran DPRD Natuna bersama TAPD atas pembahasannya terhadap KUA – PPAS perubahan tahun 2023,” ucap Amhar.

Pada kesempatan itu, Daeng Amhar juga mengingatkan agar sebelum akhir bulan September dilaksanakan paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan.

Sebab kata dia, berdasarkan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat Minggu kedua bulan September tahun berkenaan.

Acara dilanjutkan pemandangan nota kesepakatan bersama KUA – PPAS Perubahan APBD Natuna tahun 2023. (fat)

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Trending di KEPRI