BATAM (HK) — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama kantor DPRD Batam pada Rabu (27/9/2023).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Nuryanto, selaku Ketua DPRD Kota Batam, dan penyampaian Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Batam, Leo Anggara Saputra, terkait materi dan substansi Ranperda pajak dan retribusi daerah sebagai berikut:
1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp120 juta.
2. Tarif BPJT restoran sebesar 10%.
3. Tarif pajak hotel sebesar 10%.
4. Tarif pajak untuk hiburan malam diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen).
Adapun untuk kendaraan roda 2, tarif sebelumnya Rp.1000 menjadi Rp.2.000. Sementara itu, tarif truk bus/truk/alat berat naik dari Rp. 3000 menjadi Rp. 6000.
Sebelum pembuatan Ranperda ini, Leo mengatakan bahwa tim pansus Kota Batam dan tim pansus DPRD Kota Batam telah mengundang serta melibatkan para pengusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda pajak dan retribusi Kota Batam.
“Adapun tim pansus melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke pemerintah kota Tangerang. Disana, banyak hal substansial yang didapatkan seperti strategi dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Leo.
Leo juga berharap bahwa dengan selesainya rapat paripurna antara tim pansus dan DPRD Kota Batam, Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. (CW03)
1 Komentar
Komentar ditutup.