Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

DPRD Kota Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Hiburan Malam Dikenai 40%

badge-check


					DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu (27/9/2023)/Arianita-HarianHaluanKepri Perbesar

DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu (27/9/2023)/Arianita-HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama kantor DPRD Batam pada Rabu (27/9/2023).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Nuryanto, selaku Ketua DPRD Kota Batam, dan penyampaian Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Batam, Leo Anggara Saputra, terkait materi dan substansi Ranperda pajak dan retribusi daerah sebagai berikut:

1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp120 juta.
2. Tarif BPJT restoran sebesar 10%.
3. Tarif pajak hotel sebesar 10%.
4. Tarif pajak untuk hiburan malam diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen).

Adapun untuk kendaraan roda 2, tarif sebelumnya Rp.1000 menjadi Rp.2.000. Sementara itu, tarif truk bus/truk/alat berat naik dari Rp. 3000 menjadi Rp. 6000.

Sebelum pembuatan Ranperda ini, Leo mengatakan bahwa tim pansus Kota Batam dan tim pansus DPRD Kota Batam telah mengundang serta melibatkan para pengusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda pajak dan retribusi Kota Batam.

“Adapun tim pansus melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke pemerintah kota Tangerang. Disana, banyak hal substansial yang didapatkan seperti strategi dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Leo.

Leo juga berharap bahwa dengan selesainya rapat paripurna antara tim pansus dan DPRD Kota Batam, Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. (CW03)

1 Komentar

semua sudah ditampilkan

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Trending di ANAMBAS