NATUNA (HK) – DPRD Provinsi Kepri sepertinya cukup terusik dengan problem-problem yang terkait dengan pelanggaran zona tangkap di wilayah WPP RI 711.
Pasalnya persoalan pelanggaran terhadap aturan zona tangkap ini telah berulangkali terjadi pada ground fishing WPP RI 711, khususnya Natuna dan Anambas.
Mensikapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Marzuki menemui secara langsung Nelayan Natuna yang sedang bermasalah dengan nelayan luar daerah di Sedanau, kecamatan Bunguran Barat, Kamis, lalu.
Pada kesempatan itu ia mengaku kesal dan terusik dengan kerapanya terjadi pelanggaran yang dilakukan nelayan besar di perairan Natuna. Sementara di sisi lain aparat penegak aturan terkait zona tangkap itu seperti tidak maksimal menjalankan tugasnya.
Menurutnya, dari pristiwa pelanggaran zona tangkap itu yang rugi nelayan tradisional setempat. Mereka payah mencari ikan karena kalah dengan kapal-kapal besar yang datang dari luar daerah.
Dikatakannya nelayan – nelayan Natuna sekarang sudah marah karrna sudah lelah dengan hal-hal di atas. Akhirnya mereka menangkap sendiri nelayan luar yang kedapatan beroperasi di luar zona tangkapnya.
Dan celakanya lagi nelayan Natuna tidak mau lagi melepaskan nelayan luar darah yang ditangkapnya itu sampai keinginan mereka untuk mencabut aturan zona tangkap itu dicabut oleh pemerintah.
“Ini kan sudah parah dan bahaya sekali,” ketus Marzuki.
Ia melanjutkan, aspirasi nelayan terkait hal ini sudah lama sekali muncul dan sudah diakomodir dengan baik oleh pemeriintah daerah dan diteruskan ke pemerintahan yang lebih tinggi.
Bahkan, kata dia, upaya – upuaya secara birokrasi sudah dilakukan berulangkali oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Provinsi Kepri serta DPRD.
“Tapi hasilnya seperti tidak ada sama sekali, buktinya masih saja terjadi kejadian yang sama. Ini tak boleh terjadi, kami akan menempuh jalur politik untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Ia berjanji akan segera menjalin komunikasi politik dengan lembaga-lembaga politik yang ada di Jakarta.
Lembaga politik yang ia maksud meliputi partai-partai politik, DPR RI, Farksi-fraksi DPR RI dan Komisi DPR RI yang membidangi bidang tersebut.
°supaya pemerintah dapat penekanan politis yang signifikan,” tegas Marzuki.
Dijelaskannya berdasarkan aspirasi yang disampaikan nelayan terdapat sejumlah penekanan yang akan disampaikan DPRD Provinsi Kepri ke Pemerintah pusat dan DPR RI.
Yang pertama Permen KP Nonor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang melibatkan zona ZEEI seperti WPP/RI 711 dicabut supaya nelayan luar daerah tidak menggangu nelayan lokal.
Kedua kalaupun itu dipertahankan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Permen itu dapat ditingkatkan dari konsekuensi perdata jadi hukuman pidana.
Dan yang ketiga aturan itu harus ditegakkan dengan baik dan yang terakhir konsekuensi pelanggaran yang berupa pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diserahkan langsung kepada nelayan-nelayan yang dirugikan oleh aktifitas nelayan yang melanggar aturan tersebut.
“Ini semua demi tegakknya aturan dan efek jera, supaya nelayan lokal tidak dirugikan,” tegasnya lagi.
Terakhir Marzuki menekankan kepada pemerintah agar persoalan ini dapat menjadi perhatian utama pemerintah.
“Karena ini berpotensi mengandung konflik antar nelayan, malu kita kalau antar nelayan tanah air berseteru. Maka ini bagian dari konsen kami untuk segera diselesaikan,” tandasnya. (fat)