Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

DPRD Kepri Gelar Rapat Jawab Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pemberantasan Narkotika

badge-check


					Gubernur Kepri bersama anggota DPRD saat rapat paripurna jawab pandangan umum fraksi tentang ranperda pemberantasan Narkotika. Perbesar

Gubernur Kepri bersama anggota DPRD saat rapat paripurna jawab pandangan umum fraksi tentang ranperda pemberantasan Narkotika.

TANJUNGPINANG (HK) — DPRD Kepri menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah, terhadap pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pemberantasan Narkotika, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (18/3/2024).

Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, pembentukan ranperda pemberantasan narkotika ini, didasarkan pada tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

“Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” sebut Ansar Ahmad saat menanggapi pandum Fraksi PDIP.

Ansar juga menegaskan, dalam ranperda ini, frasa pemberantasan sebagaimana yang tersebut dalam pandum Fraksi Partai Golkar, merupakan fasilitasi atau upaya oleh pemeritah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, tentu saja tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, perlu juga didukung oleh partisipasi masyarakat.

“Ini sebagaimana yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejakhtera, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Harapan, bentuk partisipasi masyarakat sudah disebutkan secara jelas dalam Pasal 11 ayat (2),” jelasnya.

Kemudian, sambung Ansar, mengenai pendanaan, dalam hal dana tanggungjawab sosial perusahaan/CSR, untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR.

Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. (Per).

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI