TANJUNGPINANG (HK) — DPRD Kepri menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah, terhadap pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pemberantasan Narkotika, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (18/3/2024).
Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, pembentukan ranperda pemberantasan narkotika ini, didasarkan pada tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” sebut Ansar Ahmad saat menanggapi pandum Fraksi PDIP.
Ansar juga menegaskan, dalam ranperda ini, frasa pemberantasan sebagaimana yang tersebut dalam pandum Fraksi Partai Golkar, merupakan fasilitasi atau upaya oleh pemeritah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, tentu saja tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, perlu juga didukung oleh partisipasi masyarakat.
“Ini sebagaimana yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejakhtera, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Harapan, bentuk partisipasi masyarakat sudah disebutkan secara jelas dalam Pasal 11 ayat (2),” jelasnya.
Kemudian, sambung Ansar, mengenai pendanaan, dalam hal dana tanggungjawab sosial perusahaan/CSR, untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR.
Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. (Per).