BINTAN (HK) – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan Ranperda Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Rabu (27/12/2023).
Pengesahan dan persetujuan bersama Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti.
Rapat paripurna di penghujung tahun 2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ini, dihadiri Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith.
Wabup Bintan Ahdi Muqsith mengatakan, penyerahan yang dimaksudkan dalam Ranperda itu merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat sekaligus menjadi komitmen dalam melindungi hak dasar melalui penyelenggaraan perumahan.
“Dengan pesatnya pertumbuhan perumahan, maka pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan. Guna mencegah serta mengurangi terjadi konflik pemanfaatan lahan, terbengkalainya lahan serta pembangunan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Selama kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2020, pembangunan perumahan di Kabupaten Bintan oleh pengembang (developer) mencapai 54 perumahan. Tidak menutup kemungkinan pembangunan perumahan akan semakin meningkat di tahun-tahun ke depan.
Pemerintah daerah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dimana penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Berangkat dari kewajiban ini lah kemudian Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen penuh dalam menjaga keselarasan pembangunan. (eza)