BATAM (HK) – DPRD Batam meminta perusahaan untuk membuat perjanjian formal saat merekrut tenaga kerja subkontraktor guna mencegah praktik tunda bayar. Bercermin dari banyaknya aduan terkait gaji pekerja yang tak dibayar.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyarankan agar pengusaha membuat perjanjian saat merekrut tenaga kerja untuk subkontraktor atau subcon. Perjanjian ini penting untuk mengurangi praktik tunda bayar yang sering dilakukan perusahaan.
Menurut Dandis, saat ini banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja tanpa perjanjian. Akibatnya, banyak pekerja yang tidak dibayar saat saat waktu pembayaran upah.
“Rata-rata semua subcon seperti ini. Perusahaan mengaku sudah membayar, tapi karena sudah berpindah tangan, banyak pekerja yang mengadu ke kami karena gaji mereka belum dibayar,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Aduan terbaru yang diterima DPRD Batam adalah terkait gaji pekerja PT ASL yang tidak dibayar selama berbulan-bulan.
Akibatnya, pekerja menuntut pihak perusahaan. ASL adalah perusahaan galangan kapal. “Kesalahan terjadi pada subcon yang sudah berpindah beberapa tangan. Yang merekrut tidak bertanggung jawab, sehingga ada subcon yang belum dibayar,” kata Dandis. (gkr)