BANDUNG (HK) — Satresnarkoba Polresta Bandung sukses menangkap seorang dokter palsu dengan inisial SM yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kabupaten Bandung.
Selain itu, seorang pelaku lain bernama RI juga berhasil diamankan karena diduga menyediakan obat-obatan terlarang kepada seorang pasien bernama RM.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas berhasil mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gadungan ini.
Pelaku menggunakan platform online untuk membuka praktik aborsi dan memandu pasien melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan menggunakan resep dokter,” ucap dia di Mapolres Bandung, Senin (6/11/2023).
Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh petugas pada tanggal 23 Oktober lalu dengan menangkap tersangka berinisial SM.
Kusworo menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membuka grup di media sosial Facebook dan menawarkan jasa aborsi kepada calon pasien.
“Tersangka inisial SM membuka Facebook dan menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak tergabung grup Facebook tersebut kemudian bertukar nomor wa dan konsultasi melalui WA,” kata dia.
Kusworo menyebutkan bahwa pelaku menjual obat terlarang yang seharusnya hanya digunakan untuk mengatasi masalah maag akut atau membersihkan jaringan yang tertinggal setelah proses melahirkan.
Ia menekankan bahwa mengonsumsi obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Bahayanya ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janin tidak keluar maka bayi cacat kemudian seandainya itu keluar janin terjadi infeksi bisa membahayakan ibu hamil,” kata dia.
Kusworo menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan jasa aborsi sejak tahun 2021 dengan jumlah klien mencapai 20 orang.
Para korban berasal dari Kota Bandung serta beberapa di antaranya datang dari Kupang, Sumatera, dan daerah lainnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku SM memperoleh obat dari RI dengan membeli 12 strip obat seharga Rp 2,5 juta.
Pelaku kemudian menjual satu strip obat kepada para pelanggannya dengan harga Rp 1,5 juta.
“Obat ini memang tersangka SM membeli dari RI 12 strip seharga Rp 2.5 juta dan satu strip dijual Rp 1.5 juta. Pelaku memandu melalui wa bagaimana cara mengkonsumsi, setelah keluar (janin) dikirimkan ke tersangka dan dibimbing tersangka melalui chat wa,” kata dia.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal-pasal ini mengancam dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Sumber: Republika